Senin, 18 Oktober 2010

Analisis Ekonomi Mencari Solusi atas Penerapan Single Presence Policy

Oleh Ryan Kiryanto
Ekonom Senior BNI
Wacana konsolidasi bank-bank milik pemerintah atau bank BUMN terus bergulir tiada henti. Dalam berbagai kesempatan dan forum masalah ini terus dipolemikkan. Mengindikasikan sulitnya penyelesaian.

Alhasil, banyak pemangku kepentingan memberi perhatian kepada polemik soal implementasi aturan Bank Indonesia terkait ketentuan kepemilikan tunggal pada bank atau Single Presence Policy (SPP).
Pemerintah dan kalangan bank BUMN cenderung berkehendak agar bank-bank BUMN dapat dikecualikan dari implementasi SPP tadi. Pasalnya, terlalu "merepotkan" dan "menguras energi" apabila ketentuan SPP itu "dipaksakan" harus dilakukan oleh bank-bank BUMN.
Kompleksitas persoalan yang membelit perbankan milik pemerintah akan sulit mengakselerasi pelaksanaan SPP di lingkungan bank BUMN. Dari soal sumber daya manusia, pengurus (komisaris dan direksi), teknologi, logistik, pengelolaan aset dan kantor cabang, dan banyak hal lain yang harus diselesaikan, tentu akan menguras sumber daya dan energi yang teramat besar.
Masalah sumber daya manusia (SDM) merupakan masalah paling krusial dan kritis karena melibatkan puluhan ribu karyawan. Muncul persepsi di kalangan internal bank BUMN bahwa penerapan SPP di bank-bank BUMN akan memberikan dampak pada rasionalisasi (baca: pengurangan karyawan) karena duplikasi, redundansi atau tumpang tindih (overlapping) pekerjaan dan fungsi.
Soal bayang-bayang pengurangan karyawan ini tentu saja membuat ketidaknyamanan di lingkungan internal bank BUMN. Tidak saja karyawan di level bawah, namun juga karyawan di level atas. Maklum, bagi karyawan, kepastian bekerja (job security) itu penting.
Mereka tidak pernah membayangkan tiba-tiba terkena kebijakan lay-off karyawan, lalu tidak bekerja sama sekali. Tentu hal ini akan menimbulkan efek psikologis yang luar biasa. Kecuali bagi mereka yang sudah menyiapkan diri untuk berkarya di ranah profesi yang lain.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), boleh jadi, juga tidak akan tinggal diam kalau penerapan SPP di bank-bank BUMN menimbulkan gejolak yang besar karena ketidakpuasan karyawan yang terkena PHK. Dengan demikian, wacana SPP di bank BUMN memang layak ditinjau kembali pelaksanaannya. Atau, setidaknya dicarikan jalan keluar yang elegan dan tanpa menimbulkan gejolak.
Apalagi sebagian kalangan berpandangan bahwa sejatinya keberadaan Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN) saat ini merupakan cerminan dari "induk" atau "holding" bagi bank-bank BUMN. Sebagai holding, Kementerian BUMN berstatus "pemilik tunggal" atas keberadaan empat bank BUMN. Jadi, apa lagi yang hendak dikonsolidasikan?
Tingkat Urgensi
Sebenarnya bukan saja karena soal kompleksitas yang disebutkan tadi, namun lebih pada tingkat urgensi dari pelaksanaan SPP tersebut. Pertanyaannya: apakah lebih baik memaksakan pelaksanaan SPP di bank BUMN atau meningkatkan kinerja mereka?
Lalu, apakah otoritas perbankan bisa menjamin bahwa dengan pelaksanaan SPP di bank BUMN lantas kinerja bank BUMN pascakonsolidasi akan jauh lebih baik? Terakhir, apakah tidak lebih baik apabila semua sumber daya dan energi di lingkungan bank BUMN dioptimalkan untuk pembenahan internal masing-masing bank agar kinerja mereka bisa lebih mengkilap dan memberikan kontribusi lebih nyata bagi bangsa dan negara?
Dengan asumsi bahwa konsolidasi ditafsirkan sebagai bentuk merger, maka ilustrasi di atas bukan mengada-ada. Bukan pula untuk menakut-nakuti. Karena konsentrasi para bankir di bank BUMN saat ini adalah bagaimana meningkatkan kinerjanya terlebih dahulu.
Masih banyak agenda dan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan ketimbang memikirkan soal SPP yang masih bisa diperdebatkan dalam hal pemberian benefits dan added value bagi para pemangku kepentingan.
Soal penambahan modal untuk mendongkrak posisi modal inti atau Tier-1 Capital adalah soal yang paling utama harus diselesaikan para bankir dari bank BUMN. Ini jelas bukan soal mudah. Ke depan, kemampuan bank dalam menyediakan modal akan menentukan posisinya sebagai pemenang (winner) atau pecundang (losser).
Semakin besar kemampuan modal, tentu posisinya akan menjadi lebih kuat karena risk taking capacity-nya menguat. Lebih-lebih dengan agresifnya bank-bank asing masuk ke Indonesia. Ini sesuai dengan falsafah semakin besar modal bank semakin besar kemampuan bank ini dalam menangkal setiap risiko. Inilah yang saat ini tengah diperjuangkan oleh dua Bank BUMN yang sebentar lagi akan hajatan rights issues.
Lalu soal bagaimana menurunkan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) yang cenderung mendaki menyusul krisis keuangan global 2008 dan krisis Yunani 2009? Ini juga bukan pekerjaan mudah mengingat ketentuan perundang-undangan yang membelenggu bank BUMN begitu kompleks.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa penyelesaian NPL di bank BUMN tidak semudah di kalangan bank swasta. Banyak aturan hukum yang memagari kebebasan bank BUMN dalam menyelesaikan NPL.
Kendati sudah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang pemberlakuan tata cara pengelolaan NPL di bank BUMN sesuai dengan prinsip-prinsip korporasi yang sehat sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung, namun tetap saja bankir-bankir bank BUMN tidak berani menggunakan PP tersebut.
Ambil contoh, apabila bankir bank BUMN mengambil sikap berani dalam memberikan diskon atau haircut atas utang pokok sehingga kredit atas debitor yang bermasalah menjadi lancar kembali atau lunas, maka bankir tadi bisa dikenai pasal "telah merugikan kerugian negara". Kenapa demikian? Karena, bank BUMN dikategorikan sebagai "badan usaha yang menikmati seluruh atau sebagian dana APBN" sehingga seluruh ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan "keuangan dan kekayaan negara" pun mengimbas ke bank BUMN.
Dengan demikian, cerita soal penyelesaian NPL di bank BUMN yang begitu rumit ini akan terus menjadi cerita berkepanjangan tanpa penyelesaian (never ending story). Jadi, jangan heran apabila NPL di bank BUMN cenderung lebih tinggi dibandingkan bank swasta.
Kalaupun NPL bersihnya sudah jauh di bawah 5 persen, itu pun disebabkan rasio provisi atau pencadangan yang diperbesar (rata-rata di atas 100 persen), untuk berjaga-jaga apabila terjadi penurunan kualitas aset kredit, sehingga menggerus tingkat keuntungan bersih bank BUMN.
Dua agenda strategis itu saja (soal pemenuhan modal inti dan penyelesaian NPL) hingga kini masih belum bisa diselesaikan tuntas oleh kalangan bank BUMN. Lantas, mengapa harus dipaksakan untuk melaksanakan SPP yang menjadi domain pemilik atau pemerintah.
Bahkan pemerintah saat ini pun masih berkutat pada upaya memperbaiki kinerja sektoralnya. Untuk Kementerian BUMN misalnya, bagaimana meningkatkan kinerja BUMN tentu menjadi skala prioritas agar penerimaan negara dari kontribusi bank BUMN dapat dioptimalkan. Maklum, sekitar 141 BUMN dengan anak-anak perusahaannya harus dipikirkan kinerjanya oleh kementerian BUMN ketimbang "hanya" memikirkan empat bank BUMN.
Respons Bank Indonesia
Seolah mendengar dan merespons kemauan para pemangku kepentingan tadi, maka Bank Indonesia (BI) memahami permintaan pemerintah agar penerapan aturan ketentuan kepemilikan tunggal atau single presence policy dikecualikan atau setidaknya atas bank milik negara.
Sejalan dengan usulan penundaan tersebut, pemerintah selaku pemegang mayoritas saham bank-bank BUMN akan membuat kajian lebih mendalam dan melakukan koordinasi antarinstansi terkait. Kajian dan hasil koordinasi tersebut akan digunakan sebagai dasar pijakan bagi pemerintah dalam pengambilan keputusan, apakah perlu dilakukan pengecualian atau tetap mengimplementasikan SPP bagi bank-bank BUMN.
Dari ilustrasi di atas, maka pembentukan special purpose vehicle (SPV) semacam non-bank holding company (lembaga induk berbentuk lembaga keuangan nonbank) bisa dibentuk sebagai pemilik tunggal bagi empat bank BUMN.
Setidak-tidaknya, barangkali BI juga bisa memahami dan menerima apabila Kementerian BUMN juga berperan sebagai holding. Inilah jalan tengah yang win-win antara bank-bank BUMN, BI dan Pemerintah. Pemerintah tetap patuh dengan ketentuan yang ada, sementara tingkat risiko dapat dikendalikan, karena bank-bank BUMN tetap berdiri standalone.
Ke depan, non bank holding company tadi dapat memberikan arahan strategis (strategic direction) kepada bank-bank BUMN terutama terkait dengan pilihan core business: apakah akan menjadi specialis banking atau universal banking. Atau, apakah akan menjadi corporate banking atau retail banking?
Atau bisa pula, apakah akan menjadi commercial banking atau investment banking? Bahkan kalau pun akan ada yang menjadi policy bank, yakni bank khusus yang diarahkan untuk mendukung pembiayaan ke sektor tertentu, misalnya menjadi agriculture bank, construction bank, industrial bank, atau mortgage bank, maka semua itu ditentukan oleh induk banknya.
Jadi, non bank holding company yang akan menentukan arah pengembangan bisnis bank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar