JAKARTA (SINDO) – Pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) mengenai listrik panas bumi (geotermal). Perpres tersebut akan menjadi payung hukum bagi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membeli listrik panas bumi yang dikembangkan swasta.
”Rancangan perpres segera diajukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan saat ini sudah hampir rampung,” kata Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat di Istana Wapres Jakarta kemarin. Sebelumnya Wapres menggelar rapat penyediaan listrik panas bumi yang dihadiri Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Sejumlah sumber listrik panas bumi yang saat ini akan dibeli oleh PLN adalah di Sarula (Sumatera) dengan kapasitas pembangkitan 3x100 MW, Ulumbu (NTT) yang belum diketahui berapa kapasitasnya, Ulubelu (Sulawesi Utara) 2x55 MW, serta di Lahendong dengan kapasitas 1x20 MW. Pemerintah berupaya terus mendorong pengembangan listrik panas bumi di Indonesia.
Selain bersih, potensi listrik panas bumi yang dimiliki Indonesia pun terbilang besar yakni mencapai 27.000 MW. Sementara kapasitas terpasang pembangkit panas bumi yang ada saat ini baru mencapai 1.000 MW. Dengan meningkatkan pengembangan listrik panas bumi, rasio elektrifikasi nasional juga diharapkan ikut terangkat. Menteri Perencanaan Pem-bangunan Nasional Armida Alisjahbana sebelumnya mengatakan, pada 2011 rasio elektrifikasi diharapkan mencapai 70,4%, meningkat dari rasio saat ini sebesar 67,2%. (ant/m faizal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar