Jumat, 17 September 2010

Investasi pionir diberi tax holiday

Oleh: Agust Supriadi
JAKARTA: Kementerian Keuangan melunak terkait rencana pemberian insentif fiskal baru bagi investasi perdana berskala besar dengan memilih pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) sebagai bentuk yang ideal.


Agus Supriyanto, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), menuturkan pemberian insentif baru bagi investasi pionir masih terkedala perbedaan prinsip mengenai sasaran bidang usahanya. Namun, untuk bentuknya sebenarnya sudah mengerucut, yakni tax holiday untuk jangka waktu tertentu hingga investor itu memperoleh keuntungan.

"Kalau menurut saya, tax holiday itu lebih baik show case, kasus per kasus. Tidak spesifik menyasar ke sektor atau daerah tertentu karena itu sebenarnya sudah ada. Jadi ketimbang mereka lari ke negara lain. Lebih baik kita kasih tax holiday biar mereka bertahan," ujarnya kepada Bisnis, sore ini.

Menurut dia, saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Indonesia untuk menyiapkan beragam fasilitas fiskal untuk bisa menarik minat investor yang cukup tinggi. Karenanya, jika potensi investasi tersebut diabaikan, Indonesia akan merugi karena kehilangan dua keuntungan ekonomi.

"Pertama, kehilangan potensi wajib pajak di masa mendatang. Lalu benefit ekonomi yang ditimbulkan [dari kegiatan investasi baru tersebut] juga hilang. Jadi ibaratnya piara itik, nanti 5 tahun ke depan menghasilkan banyak telur," imbuhnya.

Agus mengatakan pemberian tax holiday bagi investasi baru tidak akan menghilangkan potensi penerimaan pajak. Pasalnya, investor baru itu belum menjadi wajib pajak badan sehingga belum diperhitungkan dalam target penerimaan negara. Namun, yang perlu diperhatikan adalah fasilitas tax holiday harus diberikan hanya bagi calon-calon investor yang benar-benar siap berinvestasi, baik dari sisi permodalan maupun administrasi dan birokrasinya.

"Istilahnya sudah bawa duit sekoper, tanahnya sudah tidak ada masalah, tinggal pencet tombol. Ya berikan pembebasan pajak selama beberapa waktu sampai dia memperoleh benefit. Jadi sepanjang kesiapan investasinya sudah dianggap layak, ya berikan," katanya.

Untuk jangka waktunya, Agus Supriyanto menambahkan tax holiday akan diberikan beragam, disesuaikan dengan bidang usahanya. "Itu bukan reward, tetapi kompensasi karena mereka berani masuk ke Indonesia di tengah keterbatasan dukungan infrastruktur. Misalnya, air kurang, listriknya byarpet, infrastrukturnya minim."

Terkait dispute hukum, Agus mengatakan pihaknya akan mengundang pakar hukum dari instansi hukum terkait untuk menyikapi tax holiday dari sisi Undang-Undang No.25/2007 dengan Undang-Undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan.

"Kita perlu memanggil para pakar hukum dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badanm Pemeriksa Keuangan, Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintai pendapat. Di level teknis sudah kita undang. Rencanya pekan depan."

Pada kesempatan terpisah, Edi Abdurahman, Sekretaris Kemenko Perekonomian, mengatakan tidak perlu dilakukan amendemen Undang-Undang Perpajakan untuk bisa memberikan insentif fiskal baru bagi kegiatan penanaman modal dan perdana di bidangnya. Undang-undang tersebut cukup diharmonisaikan dengan Undang-Undang No.25/2007 tentang Penanaman Modal.

"Tinggal diperkuat saja dari situ. Akan ada PP [Peraturan Pemerintah] seharusnya sebagai aturan turunan dari UU Penanaman Modal karena itu amanat dari dia. Jadi tidak perlu amendemen Undang-Undang Perpajakan," jelasnya.

Dalam PP tersebut, lanjutnya, harus pula memasukan daftar kriteria invetasi pionir baru yang berhak memperoleh insentif. Yakni dengan memerhatikan kejelasan investasi dan kesiapan proyeknya, serta tingkat penyerapan tenaga kerjanya.(esu/yn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar