JAKARTA (SINDO) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggulirkan wacana untuk mengamendemen pasal-pasal ekonomi yang tertuang dalam UUD 1945.
Ketua Kelompok DPD di MPR Bambang Soeroso mengatakan, DPD saat ini sedang mengkaji dan mengolah naskah amendemen yang secara komprehensif telah dipersiapkan sejak tiga tahun lalu. “Salah satu ketentuan yang masih dipermasalahkan oleh stakeholder adalah ketentuan yang mengatur perekonomian dan kesejahteraan rakyat,” ujar bambang dalam diskusi bertajuk “Amendemen Konstitusi Ekonomi”di Jakarta, kemarin.
Sejak amendemen keempat UUD 1945, lanjut dia, masih banyak permasalahan yang muncul terkait upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini terutama melalui penegasan konstitusi sektor-sektor ekonomi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. “Kekayaan alam yang diamanatkan pasal 33,apa yang menjadi milik bangsa Indonesia,bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Ini harus dipertegas,”ungkapnya. Bambang berharap, jika amendemen konstitusi di bidang ekonomi tersebut dilakukan, kegiatan ekonomi dan eksplorasi sumber daya alam benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.“ Ke depannya jangan lagi ada pemerintah daerah yang tidak mengerti berapa kekayaan alam kita yang sudah disedot,”ujarnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, amendemen konstitusi juga akan memasukkan petani sebagai salah satu stakeholder pembangunan di bidang ekonomi. Sebab, selama ini peran serta petani kurang diberi porsi yang pantas. “236 juta rakyat Indonesia makannya beras yang diproduksi oleh petani, tapi selama ini tidak ada gantungan konstitusi yang mem-protect petani-petani.
Itu isu sentral dalam amendemen ini dan tengah kita kaji sekarang,” tambahnya. Ekonom Econit Advisory Group Hendri Saparini menyatakan tidak sependapat dengan rencana amendemen konstitusi ekonomi tersebut. Menurut dia,yang harus diperjelas adalah peraturan di bawahnya seperti undang-undang (UU), peraturan pemerintah, dan sebagainya dan bukan roh konstitusinya yang diubah.
Faktanya,kata dia,10 UU di bidang ekonomi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukan bahwa yang salah adalah bukan UUD 1945 melainkan peraturan di bawahnya. “Penegasan kebijakan ekonomi nasional melalui amendemen UUD 1945 bukanlah merupakan langkah yang tepat atas persoalan ekonomi yang terjadi saat ini”kata Hendri. Dia justru mencurigai ada kepentingan asing di balik rencana amendemen UUD tersebut yang bertujuan memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. (wisnoe moerti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar