JAKARTA (SINDO) – Pemerintah menolak usulan DPR untuk memberikan dana percepatan pembangunan infrastruktur kewilayahan berbasis daerah pemilihan (dapil).
Penolakan tersebut lantaran pemerintah menilai pemberian dana tersebut dapat memicu ketidakmerataan pembangunan. Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengatakan, dana dapil tidak bisa direalisasikan karena jumlah dapil berbeda di setiap daerah.Apalagi, kata dia, kemampuan keuangan di masingmasing daerah juga berbeda. Dapil didasarkan pada jumlah penduduk suatu daerah,maka jika penduduknya banyak, dewan yang mewakili juga semakin banyak.
“Otomatis mereka akan mendapatkan dana lebih banyak,jadi intinya tidak ada keadilan,” ujar dia di Jakarta kemarin. Dia mengatakan, pemerintah saat ini sedang merevisi Undangundang (UU) No 33/ 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah. Di antaranya menyangkut formula, kriteria, mekanisme, dan besaran dana transfer ke daerah. Dengan begitu bisa meningkatkan pendapatan daerah, sehingga semakin memeratakan kertersediaan infrastruktur di daerah.
“Kita tidak akan merealisasikan anggaran yang kriterianya tidak terlalu cocok dengan azaz desentralisasi fiskal yang sehat.Selama ini kan sudah ada kriteria yang lebih jelas seperti dana alokasi khusus (DAK),”tegas Agus. Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustofa sepakat dengan Agus. Menurutnya, kalau mau ingin disamakan maju dengan daerah lain berbasis dapil, maka akan ada ketimpangan antara Jawa dan luar Jawa.“Di Jawa Barat saja ada 11 Dapil,”kata Saan.
Menurut dia,daripada dana aspirasi berbasis dapil,lebih baik menguatkan fungsi pengawasan Dewan di daerah. Dengan demikian, alokasi dana di daerah tidak disalahgunakan. “Saya yakin dengan semangat ini dan memaksimalkan pengawasan di dapil infrastruktur bisa dipercepat,”katanya.
Seperti diketahui, usulan dana aspirasi per dapil pertama kali disampaikan Fraksi Partai Golkar. Usulan ini sudah pernah ditolak pemerintah melalui jawaban tertulis dalam pemandangan umum Fraksi- Fraksi DPR RI, atas pokok-pokok pembicaraan pendahuluan RAPBN 2011,yang disampaikan Menkeu. (bernadette lilia nova)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar