IKLIM bisnis yang belum kondusif telah menjadi pemicu rendahnya daya saing perekonomian Indonesia. Masih buruknya kualitas pelayanan publik, rendahnya kepastian hukum,dan berbagai peraturan daerah (perda) yang tidak probisnis diidentifikasi sebagai bukti nyata yang dapat kita temui di lapangan.
Selain itu, alasan utama para pelaku bisnis masih khawatir untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia adalah ketidakstabilan ekonomi makro, maraknya perilaku korupsi perizinan usaha,dan buruknya regulasi pasar tenaga kerja (World Bank,2004). Studi Mudrajad Kuncoro (2004) menunjukkan bahwa masih banyak ditemukan grease moneydalam bentuk pungli,upeti, dan biaya ekstra yang harus dikeluarkan oleh perusahaan dari sejak mencari bahan baku,memproses input menjadi output, maupun ekspor.
Menurut survei Bank Dunia (2006), untuk memulai kegiatan usaha di Indonesia diperlukan 151 hari dengan 12 macam prosedur, di Thailand diperlukan 33 hari dengan 8 macam prosedur, di Malaysia diperlukan 30 hari dengan 9 macam prosedur,di Korea Selatan diperlukan 22 hari dengan 12 macam prosedur. Untuk dapat mengembangkan usaha, para pelaku bisnis sangatlah membutuhkan prosedur yang mudah tanpa pungutan liar serta jelasnya transparansi biaya.
Dalam hal ini,langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta patut diberi apresiasi.Yogyakarta terpilih sebagai kota tebersih pada survei yang dilakukan oleh Lembaga Transparency International (TI) Indonesia.Dari 50 kota yang disurvei,Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2008,Kota Yogyakarta meraih skor tertinggi,6,43,menempati urutan teratas. Berada di urutan bawahnya Kota Palangkaraya (6,1), Banda Aceh (5,87), dan Jambi (5,57).
Langkah reformasi iklim bisnis itu mencakup simplifikasi prosedur perizinan; pengurangan pungutan/pajak yang dipungut oleh pemda maupun pusat; dan transparansi biaya perizinan. Terpilihnya Yogyakarta sebagai kota tebersih ini tidak terlepas dari leadership factor Herry Zudianto sebagai Wali Kota Yogyakarta. Sejak 2006 Kota YogyakartamemilikiDinasPerizinansebagaipengembangandariUnit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA).
Partisipasi masyarakat juga diwadahi dengan dibentuknya Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK). Dampaknya jelas, yakni terhambatnya pembangunan ekonomi, banyaknya misallocation of resources yang terjadi, dan meningkatnya kesenjangan pendapatan masyarakat. Jika dibiarkan, epidemi korupsi ini akan sangat berpotensi mengerdilkan kembali peringkat daya saing Indonesia yang sempat melonjak menjadi 42 pada 2009 dari sebelumnya menempati posisi ke-51 pada 2008.
Kita yakin perbaikan pasti akan tercipta jika terdapat kombinasi antara kepemimpinan, pengetahuan, dan integritas yang menyatu dalam pengelolaan negara. Maka,untuk mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang memiliki daya saing tinggi,sinergi harus tercipta antara sistem dan proses hukum yang adil, lembaga perwakilan yang kompeten, eksekutif yang profesional, dan peran sector swasta serta masyarakatsipiluntuk terusberbenah dan berkomitmen menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi.(*)
Azmy Basyarahil
Mahasiswa Ekonomika dan
Bisnis UGM, Koordinator
Forum Indonesia Muda (FIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar