JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengeluarkan peraturan yang mengatur pengeluaran saham biasa dengan nominal berbeda pada pekan depan.
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan otoritas pasar modal telah meminta tanggapan kepada pelaku pasar terhadap rancangan peraturan tersebut.
"Pelaku pasar sudah mengetahui, sudah pula memberi masukan yang intinya mendukung peraturan tersebut. Jadi, tidak perlu menunggu lama lagi," ujarnya di kantor Bapepam-LK, sore ini.
Bapepam-LK meminta tanggapan atau masukan terhadap rancangan peraturan tentang pengeluaran saham biasa dengan nilai nominal berbeda pada 20 Agustus.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa emiten yang telah melakukan penawaran umum efek atau perusahaan publik dapat mengeluarkan saham biasa dengan nilai nominal berbeda.
Pengeluaran saham biasa dengan nilai nominal berbeda hanya dapat dilakukan apabila harga pasar saham tersebut berada di bawah nilai nominal.
Saham biasa dengan nilai nominal berbeda itu mempunyai hak dan kedudukan yang sama dengan saham yang telah beredar.
Rancangan itu juga menyebutkan saham biasa dengan nilai nominal lama yang lebih besar tidak dapat dikonversikan menjadi saham biasa dengan nilai nominal baru yang lebih kecil dengan menggunakan dasar proporsional penggandaan atas dasar nilai nominal.(yn)
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan otoritas pasar modal telah meminta tanggapan kepada pelaku pasar terhadap rancangan peraturan tersebut.
"Pelaku pasar sudah mengetahui, sudah pula memberi masukan yang intinya mendukung peraturan tersebut. Jadi, tidak perlu menunggu lama lagi," ujarnya di kantor Bapepam-LK, sore ini.
Bapepam-LK meminta tanggapan atau masukan terhadap rancangan peraturan tentang pengeluaran saham biasa dengan nilai nominal berbeda pada 20 Agustus.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa emiten yang telah melakukan penawaran umum efek atau perusahaan publik dapat mengeluarkan saham biasa dengan nilai nominal berbeda.
Pengeluaran saham biasa dengan nilai nominal berbeda hanya dapat dilakukan apabila harga pasar saham tersebut berada di bawah nilai nominal.
Saham biasa dengan nilai nominal berbeda itu mempunyai hak dan kedudukan yang sama dengan saham yang telah beredar.
Rancangan itu juga menyebutkan saham biasa dengan nilai nominal lama yang lebih besar tidak dapat dikonversikan menjadi saham biasa dengan nilai nominal baru yang lebih kecil dengan menggunakan dasar proporsional penggandaan atas dasar nilai nominal.(yn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar