Jumat, 27 Agustus 2010
Serapan anggaran Kementerian Koperasi dan UKM 40%
JAKARTA: Realisasi anggaran Kementerian Koperasi dan UKM per 31 Juli mencapai sekitar 40%, atau naik dibandingkan dengan periode sama 2 tahun sebelumnya.
Guritno Kusumo, Sekretaris Menteri Negara Koperasi dan UKM, mengatakan pada tahun-tahun sebelumnya, serapan anggaran rata-rata sampai Agustus berkisar antara 30%--40%. Pada tahun ini hingga Juli saja sudah mencapai 41,45%.
”Akan tetapi, bukan berarti kinerja kami pada tahun ini lebih baik dari periode 2 tahun sebelumnya. Kami memang menyadari perlu percepatan untuk menyelesaikan tugas yang berdampak pada penyerapan anggaran,” ungkapnya kepada Bisnis hari ini.
Hingga 31 Juli 2010, dari Rp733,095 miliar APBN Kementerian Koperasi dan UKM, sudah terealisasi sebesar Rp303,451 miliar, atau sebesar 41,35%. Dengan demikian masih terdapat sisa sekitar Rp430,454 miliar, atau tersisa sebesar 58,65%.
Menurut dia, di antara sekian anggaran yang dialokasikan ke berbagai program, memang ada yang harus selesai pada Desember. Kalau semuanya bisa selesai 100% pada Oktober maupun November, jelas tidak mungkin. Sebab, semua anggaran itu masuk dalam beberapa komponen seperti gaji dan lainnya.
Termasuk untuk pembayaran termin-termin yang sudah disesuaikan dengan kontrak kerja. Jika pembayaran dilakukan lebih awal, bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Itu sebabnya penggunaan anggaran tidak selalu harus 100% setiap tahun.
Dia menjelaskan jika ada efisiensi penggunaan anggaran, maka akan terjadi sisa anggaran. Oleh karena itu, pada setiap periode, akan terdapat sisa anggaran lebih sekitar 8%, dan selanjutnya dikembalikan ke kas negara.
Pada tahun ini, anggaran Kementerian Koperasi dan KM sebesar Rp733,905 miliar. Dana tersebut untuk membiayai 10 pos anggaran kegiatan yang meliputi 7 Bidang Deputi, 1 sekretariat, dan dana dekonsentrasi serta Badan Layanan Umum (BLU).
Dari seluruh bidang itu, setiap pos memiliki program untuk fasilitasi dan perkuatan, kecuali untuk BLU yang menjadi Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) serta Lembaga Layanan Pemasaran (LLP) produk koperasi dan usaha mikro, kecil menengah. (bas)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar