JAKARTA: Perbanas menilai batas atas kisaran rasio kredit terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) yang dikaitkan dengan giro wajib minimum (GWM) yang diisyaratkan regulator sebesar 102% tidak sehat bagi bisnis perbankan.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan tingkat LDR yang terlalu tinggi hingga mencapai 100%, berisiko tinggi bagi perbankan terutama ketika terjadi krisis.
“Jika itu terjadi, bank tidak punya ruang untuk melakukan manuver apapun karena tidak ada kelonggaran likuiditas. Bank juga tidak bisa mencairkan dananya karena sudah banyak yang disalurkan ke masyarakat dalam bentuk kredit. Berat,” katanya, tadi malam.
Di sisi lain, lanjutnya, alasan yang digunakan regulator untuk mengaitkan LDR dengan GWM, yakni menaikkan pertumbuhan kredit, tidak tepat. Hal itu, lanjutnya, dapat menyesatkan karena LDR akan naik dengan sendirinya jika penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) turun.
“Tidak tepat mengaitkan LDR dengan GWM untuk tujuan mengukur pertumbuhan kredit karena LDR adalah rasio untuk mengukur likuiditas,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, bukan berarti bank menolak kebijakan tersebut. Bank justru sepakat untuk mendorong pertumbuhan kredit yang sehat, tetapi tidak bisa sembarangan. “Kami hanya memberi masukan sebelum terlanjur. Kalau itu sudah diberlakukan, mana berani kami tidak patuh. Jika ternyata ada anggota yang tidak memenuhi ketentuan [LDR dikaitkan dengan GWM], tentu akan patuh [bayar GWM],” ujarnya.(luz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar