JAKARTA: Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menilai penerapan iuran untuk membiayai operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengurangi independensi lembaga itu dalam melakukan pengawasan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota Himbara dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK di Gedung DPR RI, malam ini.
Direktur BNI Achmad Baiquini secara tegas menolak penerapan iuran (fee) kepada perbankan dengan dalih akan memberatkan industri tersebut dan mengurangi netralitas.
“Jika OJK menarik fee kepada perbankan, maka dapat mengurangi esensi dari independensi OJK. Satu sisi bank sudah banyak sekali dikenakan biaya," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Dirut Bank Mandiri Zulkifli Zaini. Menurut dia, pungutan yang akan dibebankan kepada perbankan bakal menambah beban biaya bagi industri perbankan.
"Jika dipungut fee lagi maka akan memberatkan, karena ada beberapa fee yang dibebankan ke perbankab. Perbankan ditarik premi penjaminan oleh LPS salah satunya," katanya.
Dia meminta, jika diterapkan fee, perlu dilakukan sosialisasi secara mendalam, seperti halnya premi yang diterapkan oleh LPS.
"ika dibebankan kembali ke OJK maka dalam penentuan biaya khususnya, industri keuangan harus diberikan penjelasan khusus serta harus secara intensif disosialisasikan," jelasnya.
Zulkifli menyampaikan sejumlah catatan yang perlu ditekankan dalam pembahasan OJK adalah masalah koordinasi antara OJK dan BI atas kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan.
"Selain itu mengenai Crisis Management Protocol, dimana dalam RUU OJK disebutkan, dalam mencegah dan menangani krisis OJK wajib berkoordinasi dengan BI menkeu dan LPS sebagaimana diatur dalam UU JPSK," tuturnya. (faa)
Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota Himbara dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK di Gedung DPR RI, malam ini.
Direktur BNI Achmad Baiquini secara tegas menolak penerapan iuran (fee) kepada perbankan dengan dalih akan memberatkan industri tersebut dan mengurangi netralitas.
“Jika OJK menarik fee kepada perbankan, maka dapat mengurangi esensi dari independensi OJK. Satu sisi bank sudah banyak sekali dikenakan biaya," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Dirut Bank Mandiri Zulkifli Zaini. Menurut dia, pungutan yang akan dibebankan kepada perbankan bakal menambah beban biaya bagi industri perbankan.
"Jika dipungut fee lagi maka akan memberatkan, karena ada beberapa fee yang dibebankan ke perbankab. Perbankan ditarik premi penjaminan oleh LPS salah satunya," katanya.
Dia meminta, jika diterapkan fee, perlu dilakukan sosialisasi secara mendalam, seperti halnya premi yang diterapkan oleh LPS.
"ika dibebankan kembali ke OJK maka dalam penentuan biaya khususnya, industri keuangan harus diberikan penjelasan khusus serta harus secara intensif disosialisasikan," jelasnya.
Zulkifli menyampaikan sejumlah catatan yang perlu ditekankan dalam pembahasan OJK adalah masalah koordinasi antara OJK dan BI atas kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan.
"Selain itu mengenai Crisis Management Protocol, dimana dalam RUU OJK disebutkan, dalam mencegah dan menangani krisis OJK wajib berkoordinasi dengan BI menkeu dan LPS sebagaimana diatur dalam UU JPSK," tuturnya. (faa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar