Kamis, 26 Agustus 2010

BI tolak Barclays masuk lagi

Oleh: M. Munir Haikal
JAKARTA: Barclays Plc mengajukan permintaan kepada Bank Indonesia untuk kembali mengembangkan usahanya di Tanah Air namun ditolak.

Sumber Bisnis pada pekan ini mengungkapkan BI telah menyatakan penolakannya terhadap keinginan Barcalys mengembangkan usahanya di Indonesia karena memiliki reputasi meninggalkan investasinya di Tanah Air.


Kepala Biro Direktorat Perencanaan Strategis dan Humas BI Difi A. Djohansyah ketika dikonfirmasi Bisnis membenarkan informasi tersebut. “Saya tidak tahu detailnya [proposal yang diajukan oleh Barcalys]. Yang jelas keinginan Barcalys ditolak karena bank tersebut  memiliki reputasi keluar dari Bank Barcalys Indonesia,” ujarnya pekan ini.

BI telah mewajibkan Barcalys melikuidasi anak usahanya PT Bank Barclays Indonesia. Langkah tersebut sesuai dengan komitmen awal saat membeli saham entitas yang semula bernama Bank Akita. Bank terbesar kedua di Inggris itu hanya boleh menjual unit bisnisnya kepada pihak lain dan menyelesaikan kewajiban terhadap pihak ketiga termasuk nasib karyawan Bank Barclays Indonesia setelah ditutup.

Pada pertengahan semester I tahun ini, perwakilan Barclays dari kantor pusatnya di Inggris sudah datang dan menyampaikan rencananya untuk mengubah strategi bisnis, salah satunya dengan menghapuskan bisnis ritel.

Penghilangan bisnis ritel itu berdampak pada pelepasan Bank Akita karena bank tersebut fokus pada segmen tersebut. Namun, BI meminta bank tersebut dilakuidasi sendiri (self liquidation) oleh Barclays. Difi ketika dikonfirmasi mengenai nasib Bank Barclays menyatakan sampai saat ini belum ada perkembangan penanganan.

Barclays masih tetap ada di Indonesia tetapi untuk dua bisnis inti yaitu bank investasi dan sekuritas. Langkah penarikan investasi ditempuh karena Barcalys menggelar reorganisasi dengan membagi perusahaan menjadi tiga divisi, yaitu Global Retail Banking, Corporate and Investement Banking and Wealth Management, dan Absa.

Absa adalah salah satu grup keuangan besar di Afrika Selatan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Barclays Bank Plc. Langkah ini termasuk dilakukan dengan melepas anak usahanya yang ada di Indonesia. Rencana ini menelan biaya sebesar US$150 juta. Padahal, Barclays saat akan membeli Bank Akita sudah menyampaikan komitmen untuk mengembangkan bisnis minimal lima tahun. Ketentuan itu masuk dalam rencana bisnis bank, termasuk batasan waktu (lock up) yang merupakan komitmen dari calon pemodal bank.

Namun, peraturan Bank Indonesia (PBI) no: 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum tidak mengatur secara spesifik lamanya pemodal untuk melepas kembali kepemilikan, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 2 dalam aturan penjelas bahwa penilaian itu masuk dalam uji kelayakan dan kepatutan. (mmh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar