Bank Indonesia (BI) tidak perlu dorong loan to deposit ratio (LDR) perbankan sampai 102%, sebagaimana dalam kebijakan harmonisasi LDR-GWM, namun seharusnya cukup dengan memaksimalkan undisbursed loan perbankan yang nilainya mencapai Rp484,95 triliun per Juni 2010.
Hal tersebut diutarakan Ekonom PT Bank Mandiri Tbk Mirza Adityaswara kepada wartawan dalam "Mandiri Outlook" di Plaza Mandiri, Jakarta, pada 23 Agustus 2010.
"Adanya keinginan meningkatkan LDR ke atas 90%, padahal akan berbahaya bagi likuiditas karena berarti perbankan mengandalkan dana jangka pendek. Kecuali jika pendanaan bank ditopang oleh obligasi jangka panjang," ucapnya.
Ia menegaskan, padahal masih bisa menggunakan undisbursed loan yang sampai 30,6% dari total kredit, jadi tidak perlu menekan atau mengatur LDR.
"Karena sejarah mencatat selama tahun 1990-1996, pertumbuhan kredit yang tinggi dan LDR tinggi menghasilkan bubble economy di 1996. Dengan pertumbuhan GDP yang tinggi, tapi neraca perdagangan dan current account menjadi defisit, inflasi yang tinggi dan pertumbuhan kredit yang tinggi mencapai 30-35% namun tidak prudent dan melanggar Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)," paparnya.
Idealnya, ia menambahkan, LDR perbankan maksimal ada pada kisaran 85-90%, dengan 10% sisa likuiditas untuk jaga-jaga, jangan sampai bila terjadi sesuatu tidak tersedia likuiditas dana. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar