Senin, 23 Agustus 2010

Pemerintah Harus Manfaatkan Tax Treaty

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus memanfaatkan pertukaran informasi dengan negaranegara yang telah memiliki perjanjian pajak (tax treaty) dengan Indonesia.


Ini untuk menggenjot penerimaan pajak dari luar negeri. Pengamat Perpajakan Darussalam mengatakan, Indonesia bisa memaksimalkan penerimaan negara lewat pajak dari luar negeri dengan kembali menggiatkan tax treaty.Selama ini tax treaty belum berjalan maksimal.Padahal,Indonesia telah memiliki kesepakatan dengan 58 negara.“Kalau tax treaty berjalan baik,seharusnya Ditjen Pajak tidak kesulitan mencari informasi pajak di luar negeri,” kata Darussalam saat dihubungi kemarin. Menurut Darussalam, tax treaty sebenarnya memberikan kemudahan kepada Ditjen Pajak dan pemerintah untuk menggali potensi pajak Indonesia yang ada di luar negeri karena informasi bisa dipertukarkan dengan negaranegara yang telah menyepakati tax treaty tersebut.

“Kalau menempatkan intelijen pajak di luar negeri sulit, lebih baik memaksimalkan kesepakatan tax treaty,” tegas Darussalam. Dalam dunia pajak internasional, menurut Darussalam,penghindaran pajak biasanya terjadi di negara- negara yang memberi keringanan pajak (tax haven). Untuk itu, negara-negara maju biasanya bekerja sama dengan mendirikan kantor pajak bersama untuk memantau wajib pajak (WP) yang bekerja internasional. “Namun untuk Indonesia itu belum dilakukan jadi cara lain dengan tax treaty tadi,”ungkap Darussalam.

Berbeda dengan penempatan intelijen pajak di luar negeri, Darussalam mengatakan, dengan kesepakatan tax treaty, pemerintah dan Ditjen Pajak hanya mempertukarkan informasi dengan negara lain. Selain lebih mudah, juga tidak membutuhkan biaya yang mahal. Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak M Tjiptardjo mengatakan, Ditjen Pajak telah menempatkan intelijen pajak di enam negara di antaranya Hong Kong, Jepang, dan Singapura. “Untuk jangka panjang, kita berencana menempatkan intelijen pajak di negara lain,”kata Tjiptardjo.

Selama ini, kata Tjiptardjo, intelijen pajak biasanya bergabung bersama perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di luar negeri.Kendala utama dalam menempatkan intelijen pajak di luar negeri adalah biaya yang tergolong mahal. Sebagaimana diketahui, tax treatymerupakan persetujuan dua negara atau lebih dengan membagi hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang berasal dari suatu negara yang diperoleh penduduk negara lain. Tax treaty diperlukan untuk mencegah pengenaan pajak berganda (double taxation),penghindaran pajak (tax avoidance), dan pengelakan pajak (tax evasion).

Tax treaty juga diperlukan untuk menghilangkan hambatan dalam perdagangan internasional dan investasi serta mengoptimalkan kesejahteraan karena sumber daya teralokasi secara efisien. Indonesia saat ini memiliki kesepakatan tax treatydengan 58 negara. Sebelumnya, terkait memaksimalkan pendapatan negara lewat pajak di luar negeri, Ditjen Pajak merevisi dua aturan mengenai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yaitu Perdirjen Nomor 61/PJ/2009 dan Perdirjen Nomor 62/PJ/2009, diganti dengan Perdirjen Nomor 24/PJ/2010 dan Perdirjen Nomor 25/PJ/2010.

Kasubdit Perjanjian Perpajakan dan Kerja Sama Internasional Ditjen Pajak Astera Primanto Bakti mengatakan, Ditjen Pajak melakukan perubahan secara umum untuk memperjelas implementasi aturan mengenai P3B. ”Isinya adalah hal-hal yang sering ditanyakan oleh wajib pajak. Jadi, perubahan ini untuk lebih memberikan kepastian bagi wajib pajak,” katanya.

Beberapa perubahan yang diatur dalam Perdirjen Nomor 24/PJ/2010 adalah dokumen surat keterangan domisili (SKD) kini juga berlaku untuk wajib pajak luar negeri (WPLN) yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai ketentuan perundang- undangan di negara mitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak di negara tersebut. (bernadette lilia nova)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar