Kamis, 19 Agustus 2010

Pajak ditanggung pemerintah tak masuk APBN

JAKARTA: Ekonom Sustainable Development Indonesia Dradjad Hari Wibowo menilai mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) tidak perlu lagi dicatat dalam APBN baik sebagai penerimaan maupun belanja.

"Tidak perlu lagi karena secara akuntansi, itu juga praktik yang salah," kata mantan anggota Komisi XI DPR itu kepada Bisnis hari ini.

Pernyataan Dradjad tersebut menanggapi kebijakan pemerintah yang tetap menggunakan istilah pajak DTP dalam RAPBN 2011. Dalam draf RUU APBN 2011, pemerintah tetap menggunakan istilah pajak DTP dalam menanggung beban pembayaran pajak senilai Rp12,75 triliun yang terdiri dari PPh DTP dan PPN DTP.

Menurut dia, penggunaan mekanisme pajak DTP terlalu 'abu-abu' dan hanya Indonesia yang menggunakan istilah tersebut. "Yang baku ya bebas atau dikecualikan dari pajak [tax exception]," ujarnya.

Secara substansi, jelasnya, mekanisme pajak DTP adalah membebaskan wajib pajak untuk tidak membayar pajak. "Ya sudah karena tidak ada pajak yang dibayar, disebut saja bebas pajak. Toh tidak ada cash flow bagi negara. Karena itu sebaiknya DTP dihapuskan saja," tuturnya.(luz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar