Rabu, 25 Agustus 2010

Menkeu: OJK tak kebiri supervisi BI

Oleh: Agust Supriadi
JAKARTA : Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diyakini tidak akan mengikis habis fungsi supervisi Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dengan adanya keterwakilan pejabat kedua otoritas tersebut di dalamnya.

Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menuturkan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan jawaban bagi krisis keuangan seperti yang pernah dihadapi Indonesia pada 1997-1998. Keberadaan lembaga tersebut tetap memberi kesempatan bagi Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk mensupervisi dan mengakses langsung karena OJK nantinya akan diisi oleh pejabat-pejabat perwakilan dari kedua otoritas tersebut.

“Intinya  governance-nya kita utamakan, yaitu harus berdiiri sendiri. Menkeu dan BI bisa memsupervisi melalui representasi tetapi tidak bisa mendominasi,” jelas dia usai mengikuti Rapat Paripurna DPR tentang Penyampaian Pandangan Fraksi atas RAPBN2011, hari ini.

Menurutnya, pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan jawaban bagi krisis keuangan seperti yang pernah dihadapi Indonesia pada 1997-1998. Penanganan krisis keuangan pada 2008 yang berujung pada bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun menjadi pelajaran betapa pentingnya lembaga pengawasan perbankan dan lembaga keuangan otonom seperti OJK.

“Jadi untuk RUU OJK yang sudah diusulkan, kita semua tahu itu tidak dibicarakan secara teknis, tapi yang ada di situ adalah mekanisme dan sistem kerja. Karena yang sangat teknis ada dalam UU Perbankan, UU Asuransi, UU Keuangan Non Bank, dan UU Dana Pensiun,” tuturnya.

Agus mengatakan Kementerian Keuangan, seperti halnya BI, pasti akan merasa kehilangan fungsi pengawasan dengan adanya OJK. Namun , sesuai amanat UU Bank Indonesia pasal 34 mengenai pembentukan lembaga pengawasan independen, maka BI diharapkan juga bisa merelakan fungsi suprevisi perbankannya diambil alih oleh OJK.

“Kalau BI harus melepas pengawasan ke OJK, tentu kami recommend karena kita tetap bisa mensupervisi.” (faa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar