Rabu, 25 Agustus 2010

Dirjen Pajak ingatkan tax ratio harus feasible

Oleh: Achmad Aris
JAKARTA: Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menegaskan penetapan target penerimaan pajak harus dilakukan secara hati-hati dan feasible agar tidak berdampak buruk terhadap kegiatan pembangunan nasional.

"Setiap kenaikan 1% tax ratio, itu sama halnya Rp70 triliun, kalau targetnya tidak memenuhi target padahal sudah diprogramkan, bagaimana nanti?" katanya seusai mengikuti Sidang Paripurna DPR hari ini.

Dia menjelaskan penetapan target penerimaan pajak biasanya diikuti dengan penetapan belanja pemerintah sehingga apabila ternyata target penerimaan pajak ditetapkan terlalu tinggi dan pada akhirnya tidak bisa dicapai targetnya, hal itu akan memengaruhi kinerja program-program pemerintah yang telah direncanakan.

"Kalau nggak teraliasasi programnya padahal sudah dihitung dan dianggarakan, apa nggak goncang ekonominya? Misalkan mau bikin jembatan, uangnya nggak ada karena pajaknya nggak tercapai. Jadi yang feasible yang bisa dicapai," jelasnya.

Menurut dia, pencapaian target tax ratio sebesar 13% seperti yang dituntut oleh DPR baru bisa terealisasi pada 2014. "Ya pelan-pelan naiknya sekitar 0,1%-0,2% naiknya dari sekarang. Jadi harus bertahap. Dulu DPR mintanya 15%-16% tapi akhirnya juga 11,9%, mereka ngerti memang harus hati-hati," tuturnya.

Saat ini, kata Tjiptardjo, Ditjen Pajak sedang membenahi sistem administrasi pajak salah satunya pembenahan data base wajib pajak orang pribadi. "Kalau itu udah, kita gali pajak individual orang pribadi. Jadi harus pelan-pelan," ujarnya.(luz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar