Oleh Makmun
Peneliti Badan Kebijakan Fiskal, Kementrian Keuangan
Sumber: Jawa Pos,23 Agustus 2010
JUMLAH dana perbankan yang ditempatkan diSertifikat Bank Indonesia (SBI) terus meningkat yang signifikan. Padaakhir 2009, posisi dana perbankan di SBI mencapai Rp 212 triliun daritotal SBI Rp 255 triliun. Dan pada Maret 2010, dana itu meningkat pesatmenjadi Rp 236 triliun dari total SBI Rp 325 triliun.
Penempatandana di SBI itu setidak-tidaknya di satu sisi berdampak padatersendatnya pengucuran kredit kepada sektor riil. Sementara di sisilain, hal itu mengakibatkan meningkatnya biaya operasi moneter yangharus dikeluarkan dari kocek Bank Indonesia (BI).
Kondisitersebut mendorong BI untuk menyiapkan aturan baru giro wajib minimum(GWM) atau dana yang harus ditempatkan perbankan di BI. Berdasarregulasi terbaru ini, diatur bahwa kisaran rasio kredit terhadapsimpanan (loan to deposit ratio/LDR) yang dikaitkan dengan GWM yang diisyaratkan adalah 102 persen.
Melaluiregulasi itu tentunya diharapkan dapat mendorong peningkatan penyalurankredit perbankan ke sektor riil dan sekaligus menurunkan dana perbankanyang diparkir di SBI sehingga ujung-ujungnya akan menurunkan biayaoperasi moneter. Selain itu, aturan tersebut bertujuan memadukansemangat makroekonomi yang dinamis, seperti inflasi yang tetapterkendali dan pertumbuhan tinggi, tetapi tak melupakan aspek mikroperbankan yang berhati-hati.
Sebelumnya BI mengeluarkanserangkaian kebijakan sebagai respons atas dampak krisis global 2008terhadap Indonesia. Berbagai bentuk kebijakan tersebut, antara lain, pertama, penurunan suku bunga acuan (BI rate)sebesar 300 basis poin. Kebijakan itu dimaksudkan untuk menjagakecukupan likuiditas dan ketahanan perbankan. Memperbesar akses bankterhadap fasilitas pendanaan jangka pendek, dan, kedua, BIbersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meningkatkan batas penjaminansimpanan masyarakat dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar, sertamemperpanjang jangka waktu fine tune operation (FTO).
Berbagaikebijakan yang ditempuh BI memang telah membuahkan hasil, namundirasakan belum optimal. Secara makro, beberapa hasil yang tampakadalah adanya stabilitas ekonomi perbankan yang ditopang capital adequacy ratio (CAR) yang cukup tinggi (17,6 persen), non per-forming loan (NPL) juga terkendali pada level 4,3 persen (gross) dan 1,3 persen (net).
Dalammasa krisis global, pertumbuhan ekonomi kita juga masih tercatatpositif, tingkat inflasi dapat dikendalikan, suku bunga stabil, sertanilai tukar yang cenderung menguat dan relatif stabil. Sementara itu,pada tahun 2009, Financial Stability Index (FSI) juga menunjukkan adanya penurunan dari 2,10 (Desember 2008) menjadi 1,92 (Desember 2009).
Belum optimalnya dampak kebijakan BI, antara lain, dapat dilihat dari perkembangan suku bunga kredit. Penurunan BI rateyang dilakukan BI dari 9,50 persen (November 2008) menjadi 6,5 persen(Juli 2009), tampaknya, belum direspons dunia perbankan dalam bentukpenurunan suku bunga kredit. Pada 2010, mungkin suku bunga kredit belumakan turun. Bahkan, Merrill Lynch dan Bank of America memproyeksikan, BI rate akan naik menjadi 7 persen.
Risiko Bank
Secara teoretis, perbankan dapat memengaruhi laju pertumbuhan ekonomi melalui liability dan asset. Namun,semua itu tidak terlepas dari kebijakan moneter yang ditempuh BI. GWMmilik bank harus tetap terjaga untuk menghindari terjadinya dampaksitemik pada sistem perbankan dan perekonomian. Ketentuan GWM tentunyadimaksudkan untuk menjaga stabilitas moneter, melonggarkan likuiditas,dan menentukan besarnya biaya dana bank.
Kebijakan pengaturanrasio LDR terhadap GWM, tampaknya, justru bertentangan dengan maksudpengaturan ketentuan GWM. Dengan diaturnya rasio ini, justru likuiditasperbankan menjadi tidak fleksibel sehingga perbankan tidak sehat.Akibatnya, kebijakan tersebut direspons negatif oleh Perhimpunan BankUmum Nasional (Perbanas).
Setidaknya terdapat dua hal yang perlu diwaspadai atas kebijakan ketentuan ratio LDR terhadap GWM itu. Pertama, akan berdampak pada tingkat NPL. TingkatLDR yang terlalu tinggi hingga mencapai 100 persen berisiko tinggi bagiperbankan, terutama ketika terjadi krisis. Apabila perbankan tidakhati-hati dalam menyalurkan kredit, akibatnya justru akan berbalik kebank tersebut. Kebijakan yang diharapkan dapat meningkatkan kinerjabank dapat berbalik arah apabila tidak disikapi dengan prudent.Sebab, apabila NPL tinggi, mungkin saja akan terjadi krisis kepercayaandari masyarakat yang menempatkan dananya di bank tersebut.
Kedua,ketentuan BI yang baru itu akan menyulitkan bank-bank dalam menurunkansuku bunga kredit. Sebagai konsekuensi ketentuan tersebut, banktentunya akan meminimalkan risiko kredit dengan cara mengompensasikandengan mengatur bahwa pemberian kredit yang mempunyai risiko tinggiakan diimbangi dengan pendapatan yang lebih tinggi, atau dengan katalain akan memberlakukan suku bunga di atas normal.
Akhirnya, menyikapi potensi risiko di atas, agar kebijakan ratioLDR terhadap GWM mampu mencapai sasaran, BI sebagai otoritas monetersebaiknya memberlakukan ketentuan baru itu harus berprinsip kepada asaskeadilan. Perbankan yang sudah memiliki LDR yang tinggi perlumendapatkan perlakuan berbeda jika dibandingkan dengan bank yangmemiliki LDR rendah. Untuk itu, BI perlu mengatur agar bank yangtingkat LDR-nya rendah memiliki GWM yang tinggi. Sebaliknya, bank yangtelah memiliki LDR yang tinggi, namun masih tetap di bawah 95 persen,GWM-nya bisa sedikit dilonggarkan. (*)
Peneliti Badan Kebijakan Fiskal, Kementrian Keuangan
Sumber: Jawa Pos,23 Agustus 2010
JUMLAH dana perbankan yang ditempatkan diSertifikat Bank Indonesia (SBI) terus meningkat yang signifikan. Padaakhir 2009, posisi dana perbankan di SBI mencapai Rp 212 triliun daritotal SBI Rp 255 triliun. Dan pada Maret 2010, dana itu meningkat pesatmenjadi Rp 236 triliun dari total SBI Rp 325 triliun.
Penempatandana di SBI itu setidak-tidaknya di satu sisi berdampak padatersendatnya pengucuran kredit kepada sektor riil. Sementara di sisilain, hal itu mengakibatkan meningkatnya biaya operasi moneter yangharus dikeluarkan dari kocek Bank Indonesia (BI).
Kondisitersebut mendorong BI untuk menyiapkan aturan baru giro wajib minimum(GWM) atau dana yang harus ditempatkan perbankan di BI. Berdasarregulasi terbaru ini, diatur bahwa kisaran rasio kredit terhadapsimpanan (loan to deposit ratio/LDR) yang dikaitkan dengan GWM yang diisyaratkan adalah 102 persen.
Melaluiregulasi itu tentunya diharapkan dapat mendorong peningkatan penyalurankredit perbankan ke sektor riil dan sekaligus menurunkan dana perbankanyang diparkir di SBI sehingga ujung-ujungnya akan menurunkan biayaoperasi moneter. Selain itu, aturan tersebut bertujuan memadukansemangat makroekonomi yang dinamis, seperti inflasi yang tetapterkendali dan pertumbuhan tinggi, tetapi tak melupakan aspek mikroperbankan yang berhati-hati.
Sebelumnya BI mengeluarkanserangkaian kebijakan sebagai respons atas dampak krisis global 2008terhadap Indonesia. Berbagai bentuk kebijakan tersebut, antara lain, pertama, penurunan suku bunga acuan (BI rate)sebesar 300 basis poin. Kebijakan itu dimaksudkan untuk menjagakecukupan likuiditas dan ketahanan perbankan. Memperbesar akses bankterhadap fasilitas pendanaan jangka pendek, dan, kedua, BIbersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meningkatkan batas penjaminansimpanan masyarakat dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar, sertamemperpanjang jangka waktu fine tune operation (FTO).
Berbagaikebijakan yang ditempuh BI memang telah membuahkan hasil, namundirasakan belum optimal. Secara makro, beberapa hasil yang tampakadalah adanya stabilitas ekonomi perbankan yang ditopang capital adequacy ratio (CAR) yang cukup tinggi (17,6 persen), non per-forming loan (NPL) juga terkendali pada level 4,3 persen (gross) dan 1,3 persen (net).
Dalammasa krisis global, pertumbuhan ekonomi kita juga masih tercatatpositif, tingkat inflasi dapat dikendalikan, suku bunga stabil, sertanilai tukar yang cenderung menguat dan relatif stabil. Sementara itu,pada tahun 2009, Financial Stability Index (FSI) juga menunjukkan adanya penurunan dari 2,10 (Desember 2008) menjadi 1,92 (Desember 2009).
Belum optimalnya dampak kebijakan BI, antara lain, dapat dilihat dari perkembangan suku bunga kredit. Penurunan BI rateyang dilakukan BI dari 9,50 persen (November 2008) menjadi 6,5 persen(Juli 2009), tampaknya, belum direspons dunia perbankan dalam bentukpenurunan suku bunga kredit. Pada 2010, mungkin suku bunga kredit belumakan turun. Bahkan, Merrill Lynch dan Bank of America memproyeksikan, BI rate akan naik menjadi 7 persen.
Risiko Bank
Secara teoretis, perbankan dapat memengaruhi laju pertumbuhan ekonomi melalui liability dan asset. Namun,semua itu tidak terlepas dari kebijakan moneter yang ditempuh BI. GWMmilik bank harus tetap terjaga untuk menghindari terjadinya dampaksitemik pada sistem perbankan dan perekonomian. Ketentuan GWM tentunyadimaksudkan untuk menjaga stabilitas moneter, melonggarkan likuiditas,dan menentukan besarnya biaya dana bank.
Kebijakan pengaturanrasio LDR terhadap GWM, tampaknya, justru bertentangan dengan maksudpengaturan ketentuan GWM. Dengan diaturnya rasio ini, justru likuiditasperbankan menjadi tidak fleksibel sehingga perbankan tidak sehat.Akibatnya, kebijakan tersebut direspons negatif oleh Perhimpunan BankUmum Nasional (Perbanas).
Setidaknya terdapat dua hal yang perlu diwaspadai atas kebijakan ketentuan ratio LDR terhadap GWM itu. Pertama, akan berdampak pada tingkat NPL. TingkatLDR yang terlalu tinggi hingga mencapai 100 persen berisiko tinggi bagiperbankan, terutama ketika terjadi krisis. Apabila perbankan tidakhati-hati dalam menyalurkan kredit, akibatnya justru akan berbalik kebank tersebut. Kebijakan yang diharapkan dapat meningkatkan kinerjabank dapat berbalik arah apabila tidak disikapi dengan prudent.Sebab, apabila NPL tinggi, mungkin saja akan terjadi krisis kepercayaandari masyarakat yang menempatkan dananya di bank tersebut.
Kedua,ketentuan BI yang baru itu akan menyulitkan bank-bank dalam menurunkansuku bunga kredit. Sebagai konsekuensi ketentuan tersebut, banktentunya akan meminimalkan risiko kredit dengan cara mengompensasikandengan mengatur bahwa pemberian kredit yang mempunyai risiko tinggiakan diimbangi dengan pendapatan yang lebih tinggi, atau dengan katalain akan memberlakukan suku bunga di atas normal.
Akhirnya, menyikapi potensi risiko di atas, agar kebijakan ratioLDR terhadap GWM mampu mencapai sasaran, BI sebagai otoritas monetersebaiknya memberlakukan ketentuan baru itu harus berprinsip kepada asaskeadilan. Perbankan yang sudah memiliki LDR yang tinggi perlumendapatkan perlakuan berbeda jika dibandingkan dengan bank yangmemiliki LDR rendah. Untuk itu, BI perlu mengatur agar bank yangtingkat LDR-nya rendah memiliki GWM yang tinggi. Sebaliknya, bank yangtelah memiliki LDR yang tinggi, namun masih tetap di bawah 95 persen,GWM-nya bisa sedikit dilonggarkan. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar