Kikue Hamayotsu PhD dari Department of Political Science Northern Illinois University mewawancarai saya mengenai fenomena menurunnya Islam politik. Menurut dia, fokus perhatian pengamat politik luar negeri terhadap dunia politik di Indonesia adalah masalah itu.
Indikatornya adalah merosotnya perolehan suara partai Islam selama beberapa pemilu terakhir. Keputusan PKS untuk menjadi partai terbuka, yang memberikan peluang lebih luas bagi politisi nonmuslim untuk berkiprah di PKS, memperkuat kesan tersebut.
Nasionalis v Islamis
Pada 1945, partai politik di Indonesia terbelah dua, yaitu partai nasionalis dan partai Islam. Perbedaan partai Islam dan partai nasionalis sangat tegas. Yang satu memperjuangkan negara berdasar Islam dan yang lain berjuang untuk negara berdasar Pancasila.
Nasionalisme merupakan dasar bagi sistem negara-bangsa (nation- state) dan Islamisme adalah dasar bagi negara Islam. Sampai beberapa puluh tahun setelah itu, Pancasila bagi partai Islam merupakan sesuatu yang bersifat sekuler, dalam pengertian antiagama.
Perjuangan parpol-parpol Islam (Masyumi, NU, PSII, dan Perti) untuk mendirikan negara Islam gagal dan lalu diteruskan pada Majelis Konstituante (1956–1959) yang juga gagal. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadikan Piagam Jakarta sebagai dasar pertimbangannya sedikit meredakan keinginan partai-partai Islam untuk memperjuangkan negara Islam.
Namun, masuknya ketentuan syariat Islam dalam UU Perkawinan (1974) yang diperjuangkan PPP di bawah Rais Am PB NU KH Bisri Syansuri menyadarkan bahwa tanpa Piagam Jakarta atau tanpa menjadi negara Islam, ternyata syariat Islam bisa masuk ke dalam hukum positif RI. Kemudian, diikuti dengan disahkannya UU Peradilan Agama (1989).
Sesuatu yang mendasar dan berpengaruh terhadap perubahan sikap umat dan tokoh Islam di dalam masalah hubungan agama dan negara adalah diterimanya Pancasila sebagai asas organisasi NU pada Muktamar 1984. Langkah itu kemudian diikuti oleh hampir semua ormas dan orpol Islam di Indonesia.
Langkah politik Pak Harto yang mendekati umat Islam melalui ICMI dan pendirian Bank Muamalat Indonesia ikut membantu menghilangkan barrier antara negara dengan kelompok Islam. Hal itu diikuti dengan diangkatnya pejabat sipil dan militer yang dianggap Pak Harto sebagai representasi umat Islam.
Penyederhanaan Partai
Pada 1998, Presiden Habibie memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendirikan partai politik. Wajar kalau para politikus mendirikan parpol berdasar paradigma dan kekuatan yang dihasilkan Pemilu 1955. Sebab, hanya pemilu tersebut yang betul-betul bersih.
Di antara 48 parpol peserta Pemilu 1999, terdapat belasan parpol Islam dan parpol berbasis massa Islam. Jumlah perolehan suara mereka ternyata lebih kecil daripada jumlah suara Masyumi, NU, PSII, dan Perti (1955). Mungkin saat itu politisi yang berasal dari parpol dan ormas Islam menganggap bahwa masa depan partai Islam serta partai berbasis massa Islam tetap cerah.
Namun, Pemilu 2009 telah menyadarkan para tokoh partai Islam dan parpol berbasis massa Islam bahwa ternyata masa depan mereka tidak menentu. Kalau ambang batas partai yang berhak dihitung suaranya dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 5 persen pada 2014, PKB dan PPP akan berada pada situasi kritis. PAN yang kini diancam gugatan dari ’’PAN legal’’ tentang keabsahan DPP PAN pimpinan Hatta Rajasa juga akan mengalami saat-saat kritis.
Bila pada 2019 ambang batas itu dinaikkan lagi menjadi 7,5 persen, hal yang wajar dalam upaya penyederhanaan partai di Indonesia, mungkin partai Islam yang akan tetap bertahan hanya PKS. Kalau kenyataan itu betul-betul terjadi, kita akan melihat fenomena menarik. Dua ormas Islam besar, yaitu NU dan Muhammadiyah, tidak mempunyai wakil langsung dalam dunia politik Indonesia. Tentu, akan muncul banyak sanggahan terhadap perkiraan itu, terutama dari PKB, PAN, dan PPP.
Perubahan Pengertian
Kalau kita tidak melihat pada proses pembentukan partai dan kaitan tokohnya dengan ormas Islam dari mana mereka berasal, tapi pada gagasan yang diusung partai-partai yang punya fraksi di DPR, kita melihat bahwa terjadi perubahan pengertian dari ’’Islam politik’’. Kita bisa melihatnya pada sejumlah isu kritis dan amat penting. Misalnya, RUU Pornografi dan RUU Sisdiknas. Hal yang sama akan terjadi seandainya terjadi pembahasan RUU Catatan Sipil.
Yang menentang pengesahan RUU Pornografi hanya PDIP dan PDS. Semua partai lain menyetujui, dengan catatan di dalam PKB ada penolakan oleh Gus Dur dan sejumlah anggota DPP. Dalam membahas RUU Sisdiknas di DPR, hanya PDIP yang menyatakan menolak. Artinya, aspirasi yang dulu diperjuangkan hanya oleh partai Islam kini juga diperjuangkan oleh partai-partai yang dulu dianggap sekuler.
Aspirasi ’’Islam politik’’ yang dulu hanya diperjuangkan parpol Islam akan diperjuangkan banyak partai. Aspirasi itu umumnya menyangkut hukum keluarga dan muamalah. Semua partai sepakat bahwa negara Islam dan hukum pidana Islam tidak akan diterapkan di Indonesia. Tapi, perlu dicatat, sampai saat ini belum ada parpol yang memperjuangkan aspirasi ekonomi Islam, bukan perbankan Islam/syariah. Padahal, masalah tersebut merupakan masalah utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Parpol (dan ormas) Islam perlu memberikan perhatian terhadap konsep ekonomi Islam, yang berlandasan keadilan sosial ekonomi dan kemaslahatan umat, yang amat sejalan dengan amanat Pembukaan UUD. Mereka juga perlu mengkritisi apakah kebijakan pemerintah saat ini (sebetulnya sejak era Orde Baru) masih sesuai dengan amanat Pembukaan UUD dan konsep ekonomi Islam.
Kalau ada partai Islam yang betul-betul memperjuangkan ekonomi Islam (baca ekonomi kerakyatan), mungkin akan terjadi pengelompokan baru dalam dunia politik Indonesia. Pihak yang satu memihak korporasi dan yang lain memihak masyarakat luas/rakyat kecil. Tapi, amat sulit untuk mendorong, apalagi memperkirakan, kapan parpol Islam mulai memperhatikan ekonomi yang memihak rakyat. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar