Palupi Annisa Auliani
JAKARTA-Lagi-lagi kalangan perbankan tak antusias menyambut kabar revisi arsitektur perbankan Indonesia (API) yang ditargetkan Bank Indonesia (BI) tuntas per September 2010. Selama ini, API dianggap sama sekali tak terwujud, bahkan memicu melonjaknya kepemilikan asing di perbankan nasional.
"Tujuan API yang semula mengurangi jumlah bank ternyata tidak dapat terwujud. Ma- lahan yang terjadi, kepemilikan asing terhadap bank umum nasional sudah lebih 45 persen," kritik Compliance Director Hana Bank, Edy Kuntardjo, kepada Republika, Jumat (20/8).
Bagi kalangan bank lokal, katanya, situasi sekarang dilematis. Sebab, idealnya di kalangan praktisi bank nasional harus memiliki bankir handal melalui pengabdian pada perbankan nasional. Namun, kenyataan seka-rang ini bankir lokal justru menjadi bankir kelas dua di negara sendiri. Padahal, industri perbankan Indonesia sangat prospektif.
Perbankan, ujar Edy, memang high capital dan high regulated. Hal ini sebagai konsekuensi bisnis yang berdasarkan kepercayaan masyarakat. Karena itu, sambungnya, tak bisa dihindari bahwa bank harus memiliki permodalan kuat dan mampu menjaga kesehatan. "Namun, karena perbankan kita kini skalanya besar, menengah, dan kecil, seharusnya tak semua peraturan BI berkiblat standar internasional (Basel)," paparnya.
Edy berpendapat, hanya bank berskala besar yang mampu masuk pasar global yang dikenakan persyaratan internasional. Kalau tidak, dia khawatir gelombang merger dan akuisisi pasti terjadi. "Karena revisi API ini merupakan tuntutan regulasi yang berkiblat ke Barat tanpa diskresi," ungkap Wakil Sekjen Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) ini.
Kepala Ekonom Danareksa Institute, Pur-baya Yudhi Sadewa, meminta BI mencari cara tambahan menata ulang API. Tanpa cara tambahan, revisi API yang hanya menekankan penguatan modal tak akan efektif. "Aturan API yang lama, kita tidak melihat maraknya merger perbankan," katanya. Justru yang terjadi gelombang bank kecil dan menengah dijual ke investor asing.
"Revisi penguatan modal semata, belum cukup untuk memicu merger di perbankan domestik," kata dia. BI harus mencari cara pemecahan tambahan untuk mendorong konsolidasi perbankan ini. Sebab, hingga kini belum ada regulasi pelarangan kepemilikan asing di perbankan.
Purbaya juga menilai upaya menaikkan batas modal minimal bank, yaitu terendah Rp 100 miliar, sebagai langkah kontraproduktif. BI, menurut dia, lebih baik fokus pada kinerja perbankan. ed zaky al hamzah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar