Jumat, 27 Agustus 2010

Freeport Setor Pajak Rp5,7 Triliun

PT Freeport Indonesia selama April sampai Juni 2010 telah melakukan kewajiban pembayaran pajak kepada Pemerintah Indonesia sebesar US$634 juta atau setara Rp5,7 triliun.


Siaran pers Freeport yang diterima di Jakarta, kemarin menyebutkan, setoran pajak sebesar Rp5,7 triliun itu terdiri dari Pajak Penghasilan Badan (PPB) sebesar US$490 juta, Pajak Penghasilan Karyawan (PPK) Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya mencapai US$106 juta dan royalti sebesar US$38 juta.
Total pembayaran yang telah dilakukan Freeport selama 2010 sampai Juni telah mencapai US$899 juta atau setara Rp8,1 triliun.

Total pembayaran Rp8,1 triliun itu terdiri dari PPB US$581 juta, PPK, Pajak Daerah serta pajak lainnya sebesar US$137 juta, royalti US$105 juta dan dividen bagian pemerintah US$75 juta. Nilai pembayaran triwulanan berfluktuasi sesuai dengan harga komoditas, tingkat penjualan dan produksi.

Total kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada Kontrak Karya tahun 1991 yang telah dibayarkan Freeport kepada Pemerintah Indonesia sejak tahun 1992 sampai Juni 2010 sebesar US$10,4 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari pembayaran PPB sebesar US$6,3 miliar, PPK, Pajak Daerah serta pajak lainnya sebesar US$2,0 miliar, royalti US$1,1 miliar dan dividen sebesar US$1 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar