Sabtu, 02 Juni 2012

Aturan kepemilikan bank tidak berlaku surut


JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus mematangkan aturan terkait kepemilikan saham bank. Nantinya, investor tidak lagi bisa memiliki 99% saham bank, seperti yang berlangsung selama ini. Kendati begitu, para juragan bank yang sekarang sudah menikmati bisnis bank di Indonesia bisa berjoget gembira.
Aturan tersebut hanya berlaku untuk investor baru. Artinya, pemilik lama yang selama ini menguasai lebih dari ketentuan itu tidak perlu repot-repot melepas saham mereka.
baca selengkapnya di :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar