Rabu, 01 Februari 2012

UPAH MINIMUM: Sejumlah perusahaan di Makassar belum patuhi UMK

http://www.bisnis.com/articles/upah-minimum-sejumlah-perusahaan-di-makassar-belum-patuhi-umk

Large_buruh__4_ MAKASSAR: Sejumlah perusahaan di Kota Makassar belum mematuhi upah minimum kota 2012, meskipun Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Serikat Pekerja Indonesia Sulsel, serta para pengusaha sudah sepakat nilai UMK naik 15% menjadi Rp1,265 juta.



Direktur Utama PT Kawasan Industri Makassar (Kima) Bachder Djohan mengatakan masih ada beberapa perusahaan di Kima yang belum membayar gaji karyawan sesuai UMK pada Januari 2012.
"Jadi meskipun sudah ditetapkan sebelum 2012, beberapa perusahaan belum memenuhinya karena masih harus menyesuaikan kemampuan perusahaannya dengan UMK 2012. Ini sudah dibicarakan dengan serikat pekerja masing-masing perusahaan, dan rata-rata karyawan mau memahami hal itu,” ujarnya, hari ini.


Kesepakatan UMK berdasarkan hasil pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, serikat pekerja dan para pengusaha yang diperkuat Surat Keputusan Gubernur telah menyepakati UMK khusus Makassar tahun ini Rp1,265, dan efektif mulai berlaku per Januari tahun ini.


Menurutnya, tidak semua perusahaan mampu menerapkan UMK kepada karyawannya, karena itu perusahaan-perusahaan tersebut kemungkinan masih terus melakukan penyesuaian-penyesuaian.
Di Kima, papar Bachder, ada banyak perusahaan diantaranya eksportir yang produksinya besar, tetapi tidak memerlukan banyak karyawan.
Ada juga perusahaan yang produksinya kecil tetapi membutuhkan banyak karyawan serta ada perusahaan yang tergolong perusahaan kecil yaitu yang produksinya kecil, namun jumlah karyawannya juga sedikit.

”Untuk yang tergolong perusahaan besar atau perusahaan-perusahaan yang banyak melakukan kegiatan ekspor, mungkin tidak mengalami kendala dalam penerapan UMK tersebut, karena penghasilan mereka dalam dolar AS,” ujarnya.

Tetapi untuk perusahaan yang produksinya tergolong kecil, dan memiliki banyak karyawan atau yang tergolong perusahaan-perusahaan kecil, mereka harus menyesuaikan antara penghasilan perusahaan dengan gaji yang harus dibayarkan kepada karyawan.

Oleh karena itu memang belum semua perusahaan di Kima menerapkan UMK 2012, untuk membayar gaji karyawannya per Januari tahun ini.
Namun tambah Bachder, perusahaan-perusahaan di Kima tetap akan mematuhi apa yang telah disepakati antara tripartit, yaitu pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha mengenai nilai UMK 2012, tetapi semua itu juga tergantung kondisi masing-masing perusahaan, sehingga tidak bisa dipastikan semua perusahaan di kawasan industri tersebut memberlakukan UMK per Januari tahun ini.
Ada perusahaan yang sudah menerapkan UMK per Januari 2012, tapi ada juga perusahaan yang belum menerapkannya.


Sesuai SK Penetapan UMK Gubernur, upah minimum kota Makassar 2012 adalah Rp1.265.000 per bulan. Angka ini ditetapkan berdasarkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2012 dan tingkat inflasi Sulsel yang mencapai 6% dan inflasi Makassar sebesar 8%.(api)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar