http://keuangan.kontan.co.id/news/regulasi-gadai-emas-bisa-hambat-industri
JAKARTA. Draf regulasi gadai emas menuai tanggapan bankir.
Meski mengaku tidak keberatan, beberapa bankir tak bisa menutupi
kekhawatiran mereka atas masa depan bisnis tersebut. Bagi mereka,
pengetatan ini bisa mempengaruhi pertumbuhan bank syariah.
Salah satu poin aturan yang dipersoalkan itu adalah plafon gadai emas per nasabah. Bank Indonesia (BI) memang sudah menaikkan batas menjadi Rp 250 juta dari sebelumnya Rp 100 juta – Rp 150 juta. Tapi, batasan ini tetap saja kurang maksimal. Ketentuan ini bisa menyulitkan nasabah yang terbiasa memenuhi modalnya dengan menggadaikan emas jumlah besar.
Bambang Widjanarko, Direktur Bisnis Bank BNI Syariah mengatakan, banyak nasabah yang melakukan gadai emas hingga Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. "Jumlah nasabah-nasabah seperti itu memang masih kecil, tapi mereka ada dan perlu dilayani," kata Bambang.
Tentu saja, pembiayaan bank yang melayani gadai emas akan menurun, karena nasabah besar berkurang dan kemungkinan pindah ke bank atau lembaga keuangan lain yang menerima gadai emas. "Namun, tujuan kebijakan itu adalah, BI memberikan warning, ini baik untuk industri," katanya.
Di BNI Syariah, porsi pembiayaan gadai emas dengan batas maksimal Rp 100 juta ada sekitar 75%, sisanya di atas angka tersebut.
Budi Utomo, Kepala Solusi Emas Unit Usaha Syariah Bank Danamon, menyoroti ketentuan porsi pembiayaan qardh maksimal 20% dari total pembiayaan. Ini membatasi ruang gerak industri, sebab tidak semua pembiayaan qardh untuk spekulasi. Danamon Syariah mengklaim, hanya menawarkan gadai emas untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang bersifat mendesak.
Selain itu, ketentuan loan to value (LTV) maksimal 80% juga merugikan industri. Pembatasan ini memotivasi nasabah beralih ke lembaga lain yang memberikan LTV lebih tinggi. "Dua isu ini sangat berpengaruh, padahal perseroan ingin memperbesar bisnis pembiayaan gadai emasnya," imbuh Budi.
Menurut Mulya Effendi Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, penetapan plafon maksimal Rp 250 juta mengacu pada praktik gadai yang selama ini berlangsung di perbankan syariah. Data BI menunjukkan, nasabah yang gadai emas di atas Rp 100 juta hanya 4%, setara 5.491 rekening.
Sedangkan nasabah gadai emas dengan nilai kurang dari Rp 100 juta mencapai 131.781 rekening atau setara 96% dari total rekening gadai emas sebanyak 137.272 rekening. "Gadai emas yang 4% ini rata-rata Rp 100 juta - Rp 105 juta," ujarnya.
Salah satu poin aturan yang dipersoalkan itu adalah plafon gadai emas per nasabah. Bank Indonesia (BI) memang sudah menaikkan batas menjadi Rp 250 juta dari sebelumnya Rp 100 juta – Rp 150 juta. Tapi, batasan ini tetap saja kurang maksimal. Ketentuan ini bisa menyulitkan nasabah yang terbiasa memenuhi modalnya dengan menggadaikan emas jumlah besar.
Bambang Widjanarko, Direktur Bisnis Bank BNI Syariah mengatakan, banyak nasabah yang melakukan gadai emas hingga Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. "Jumlah nasabah-nasabah seperti itu memang masih kecil, tapi mereka ada dan perlu dilayani," kata Bambang.
Tentu saja, pembiayaan bank yang melayani gadai emas akan menurun, karena nasabah besar berkurang dan kemungkinan pindah ke bank atau lembaga keuangan lain yang menerima gadai emas. "Namun, tujuan kebijakan itu adalah, BI memberikan warning, ini baik untuk industri," katanya.
Di BNI Syariah, porsi pembiayaan gadai emas dengan batas maksimal Rp 100 juta ada sekitar 75%, sisanya di atas angka tersebut.
Budi Utomo, Kepala Solusi Emas Unit Usaha Syariah Bank Danamon, menyoroti ketentuan porsi pembiayaan qardh maksimal 20% dari total pembiayaan. Ini membatasi ruang gerak industri, sebab tidak semua pembiayaan qardh untuk spekulasi. Danamon Syariah mengklaim, hanya menawarkan gadai emas untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang bersifat mendesak.
Selain itu, ketentuan loan to value (LTV) maksimal 80% juga merugikan industri. Pembatasan ini memotivasi nasabah beralih ke lembaga lain yang memberikan LTV lebih tinggi. "Dua isu ini sangat berpengaruh, padahal perseroan ingin memperbesar bisnis pembiayaan gadai emasnya," imbuh Budi.
Menurut Mulya Effendi Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, penetapan plafon maksimal Rp 250 juta mengacu pada praktik gadai yang selama ini berlangsung di perbankan syariah. Data BI menunjukkan, nasabah yang gadai emas di atas Rp 100 juta hanya 4%, setara 5.491 rekening.
Sedangkan nasabah gadai emas dengan nilai kurang dari Rp 100 juta mencapai 131.781 rekening atau setara 96% dari total rekening gadai emas sebanyak 137.272 rekening. "Gadai emas yang 4% ini rata-rata Rp 100 juta - Rp 105 juta," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar