Kamis, 02 Februari 2012

Piutang Bea Cukai atas importir Rp 1,8 triliun

http://nasional.kontan.co.id/news/piutang-bea-cukai-atas-importir-rp-18-triliun/2012/02/02

JAKARTA. Pemerintah terus menertibkan importir yang tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanannya. Sepanjang tahun 2011, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat piutang kepabeanan importir sebesar Rp 1,8 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan berdasarkan audit yang dilakukan DJBC, sepanjang tahun 2011 lalu terdapat piutang kepabeanan Rp 1,8 triliun.

Jumlah ini merupakan hasil audit atas 20.000 importir yang tercatat di DJBC. "Kami sedang membuat laporan kerja pertanggungjawaban publik," ujar Agung Rabu (1/2).

Ia menambahkan, piutang kepabeanan ini piutang berupa tagihan, tunggakan, dan berbagai tagihan kepabeanan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar