http://www.indonesiafinancetoday.com/read/21610/7.360-Peraturan-Daerah-Penghambat-Investasi-Akan-Ditertibkan
JAKARTA (IFT) - Pemerintah
sedang membahas penghapusan peraturan daerah (Perda) yang tumpang tindih
dan menghambat masuknya investasi. Prasetijono Widjojo, Deputi Bidang
Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, mengatakan saat
ini Bappenas tengah mengkaji 7.360 Perda yang menyulitkan investasi ke
daerah dan secara bertahap akan dihapus dan ditertibkan.
Pada 2011, pemerintah telah menghapus 239 Perda bermasalah yang selama ini dikeluhkan swasta dan investor yang akan masuk ke daerah.
Salah satu Perda yang sangat menyulitkan adalah pengenaan pajak daerah pada awal penanaman modal atau cost fee yang tinggi, izin yang tumpang tindih antara daerah dan pusat, dan lamanya prosedur perizinan.
Pemerintah juga telah melakukan perbaikan berbagai aturan penghambat investasi seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh Indonesia dan menghubungkannya dengan Program National Single Window (NSW). Hingga Januari 2012, terdapat 462 PTSP yang harus diperbaiki dan dikaitkan dengan NSW yang berorientasi pada ekspor dan impor sehingga menjadi satu layanan prima dan memudahkan perizinan.
Prasetijono mengungkapkan berbagai perbaikan aturan dan kebijakan tersebut akan didukung reformasi birokrasi di tingkat pusat. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang baik.
Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal, realisasi investasi 2011 mencapai Rp 251,5 triliun atau 104,7% dari target Rp 240 triliun. Tahun ini, pemerintah menargetkan investasi sebesar Rp 290 triliun.
Agung Pambudi, Direktur Eksekutif Komite Pengawasan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), mengatakan banyaknya aturan di daerah menyebabkan ekonomi biaya tinggi. KPPOD mencaqtat terdapat sekitar 23 ribu aturan pajak dan retribusi daerah mengganggu iklim investasi.
Selain itu, buruknya kebijakan dalam kelembagaan dan intitusi pelayanan di tingkat daerah menyebabkan swasta sulit berinvestasi di daerah. "Reformasi kelembagaan PTSP belum lengkap dan pelayanannya kurang memadai," kata Agung.
Dari keseluruhan masalah di daerah, yang sangat perlu diperhatikan adalah ekonomi biaya tinggi sebagai akibat dari praktik di luar aturan normal. Agung mencontohkan persoalan politis dan birokrasi yang menyita banyak waktu dan ekonomi pengusaha yang akan masuk ke daerah tersebut tak jarang membuat mereka putus asa.
Sofjan Wanandi, Ketua Umum Assosiasi Pengusaha Indonesia, mengatakan selain buruknya aturan, minimnya investasi ke daerah juga disebabkan kurangnya promosi. Pemerintah daerah seharusnya membuat satu aturan agar investor tertarik berinvestasi. Salah satu cara menarik investor adalah aturan atau kebijakan pemberian insentif dan disinsentif bagi pengusaha yang ingin masuk ke daerah itu.
Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal, mengatakan kenaikan peringkat utang Indonesia dari dua lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings dan Moody’s Investors Services seharusnya dapat menjadi peluang meningkatkan investasi di daerah. Pemerintah daerah juga seharusnya meningkatkan kapasitas promosi.
Selain itu, pemerintah daerah harus menciptakan iklim investasi yang lebih baik seperti tidak mengenakan pajak atas modal awal perusahaan dan mengalihkan penarikan pajak daerah setelah pelaku usaha mendapatkan keuntungan. Pemerintah daerah juga harus memperbaiki infrastruktur. (*)
Pada 2011, pemerintah telah menghapus 239 Perda bermasalah yang selama ini dikeluhkan swasta dan investor yang akan masuk ke daerah.
Salah satu Perda yang sangat menyulitkan adalah pengenaan pajak daerah pada awal penanaman modal atau cost fee yang tinggi, izin yang tumpang tindih antara daerah dan pusat, dan lamanya prosedur perizinan.
Pemerintah juga telah melakukan perbaikan berbagai aturan penghambat investasi seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh Indonesia dan menghubungkannya dengan Program National Single Window (NSW). Hingga Januari 2012, terdapat 462 PTSP yang harus diperbaiki dan dikaitkan dengan NSW yang berorientasi pada ekspor dan impor sehingga menjadi satu layanan prima dan memudahkan perizinan.
Prasetijono mengungkapkan berbagai perbaikan aturan dan kebijakan tersebut akan didukung reformasi birokrasi di tingkat pusat. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang baik.
Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal, realisasi investasi 2011 mencapai Rp 251,5 triliun atau 104,7% dari target Rp 240 triliun. Tahun ini, pemerintah menargetkan investasi sebesar Rp 290 triliun.
Agung Pambudi, Direktur Eksekutif Komite Pengawasan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), mengatakan banyaknya aturan di daerah menyebabkan ekonomi biaya tinggi. KPPOD mencaqtat terdapat sekitar 23 ribu aturan pajak dan retribusi daerah mengganggu iklim investasi.
Selain itu, buruknya kebijakan dalam kelembagaan dan intitusi pelayanan di tingkat daerah menyebabkan swasta sulit berinvestasi di daerah. "Reformasi kelembagaan PTSP belum lengkap dan pelayanannya kurang memadai," kata Agung.
Dari keseluruhan masalah di daerah, yang sangat perlu diperhatikan adalah ekonomi biaya tinggi sebagai akibat dari praktik di luar aturan normal. Agung mencontohkan persoalan politis dan birokrasi yang menyita banyak waktu dan ekonomi pengusaha yang akan masuk ke daerah tersebut tak jarang membuat mereka putus asa.
Sofjan Wanandi, Ketua Umum Assosiasi Pengusaha Indonesia, mengatakan selain buruknya aturan, minimnya investasi ke daerah juga disebabkan kurangnya promosi. Pemerintah daerah seharusnya membuat satu aturan agar investor tertarik berinvestasi. Salah satu cara menarik investor adalah aturan atau kebijakan pemberian insentif dan disinsentif bagi pengusaha yang ingin masuk ke daerah itu.
Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal, mengatakan kenaikan peringkat utang Indonesia dari dua lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings dan Moody’s Investors Services seharusnya dapat menjadi peluang meningkatkan investasi di daerah. Pemerintah daerah juga seharusnya meningkatkan kapasitas promosi.
Selain itu, pemerintah daerah harus menciptakan iklim investasi yang lebih baik seperti tidak mengenakan pajak atas modal awal perusahaan dan mengalihkan penarikan pajak daerah setelah pelaku usaha mendapatkan keuntungan. Pemerintah daerah juga harus memperbaiki infrastruktur. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar