http://www.indonesiafinancetoday.com/read/21576/Pengembalian-Anggaran-Harus-Lewat-APBN-P-2012
JAKARTA (IFT) - Kementerian Keuangan meminta kepada 15 kementerian/lembaga yang memiliki pagu di atas Rp 10 triliun untuk melakukan diskusi dan pembicaraan internal dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebelum melakukan rencana pengembalian anggaran ke kas negara jika anggaran sulit terserap pada Oktober 2012.
Agus DW Martowardojo, Menteri Keuangan, menilai upaya 15 kementerian/lembaga mengembalikan anggarannya ke kas negara di akhir tahun anggaran berjalan tidak berdasar dan melanggar aturan. Alasannya, dalam menjalankan Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2012 tidak ada sistem yang bisa melakukan dan membenarkan tindakan tersebut.
Untuk itu pemerintah meminta kepada seluruh kementerian/lembaga berdiskusi dan melakukan pembicaraan secara internal untuk menyampaikan usulan dalam pertemuan multilateral antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan yang kemudian bergulir pada persetujuan APBN-P 2012 pada Oktober tahun berjalan.
Armida S. Alisjahbana, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, mengatakan tidak ada pengembalian anggaran di akhir tahun anggaran berjalan jika penyerapannya rendah. Jika akan melakukan perubahan atas suatu rencana anggaran harus memanfaatkan APBN-P.
Untuk itu, jika kementerian/lembaga merasa keberatan karena sulit menyerap anggaran dapat mengajukan revisi saat ini dan memanfaatkan APBN-P pada periodenya. "Tidak bisa di akhir tahun mengubah undang-undang karena ada periodenya," ujarnya.
Armida menyarankan kepada semua kementerian/lembaga yang memiliki pagu di tahun 2012 harus lebih bertanggung jawab atas usulannya. Oleh karena itu untuk rencana tahun 2013 harus berhati-hati dalam meminta dan mengusulkan anggaran, jangan terlalu tinggi, sehingga dapat terserap dengan baik dan sesuai jadwal.
Edi Effendi Tediakusuma, Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, sebelumnya mengatakan 15 kementerian/lembaga yang memiliki pagu anggaran terbesar sepakat mengembalikan anggaran ke kas negara jika hingga Oktober 2012 belum bisa mencairkan dana dari pagu anggarannya.
Hal ini dilakukan 15 kementerian/lembaga untuk menjaga kinerja dan prestasi penyerapan anggaran di setiap kementerian/lembaga tersebut. Kesepakatan muncul setelah pada tahun sebelumnya ke 15 kementerian/lembaga tersebut dinilai lambat menyerap anggaran di awal tahun dan lebih mendorong penyerapan pada akhir tahun.
Latif Adam, Peneliti Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, mengatakan rencana pengembalian anggaran ke kas negara oleh 15 kementerian/lembaga merupakan langkah yang kurang bijak, karena terkesan menyalahkan pihak kementerian keuangan yang sulit mencairkan anggarannya.
JAKARTA (IFT) - Kementerian Keuangan meminta kepada 15 kementerian/lembaga yang memiliki pagu di atas Rp 10 triliun untuk melakukan diskusi dan pembicaraan internal dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebelum melakukan rencana pengembalian anggaran ke kas negara jika anggaran sulit terserap pada Oktober 2012.
Agus DW Martowardojo, Menteri Keuangan, menilai upaya 15 kementerian/lembaga mengembalikan anggarannya ke kas negara di akhir tahun anggaran berjalan tidak berdasar dan melanggar aturan. Alasannya, dalam menjalankan Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2012 tidak ada sistem yang bisa melakukan dan membenarkan tindakan tersebut.
Untuk itu pemerintah meminta kepada seluruh kementerian/lembaga berdiskusi dan melakukan pembicaraan secara internal untuk menyampaikan usulan dalam pertemuan multilateral antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan yang kemudian bergulir pada persetujuan APBN-P 2012 pada Oktober tahun berjalan.
Armida S. Alisjahbana, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, mengatakan tidak ada pengembalian anggaran di akhir tahun anggaran berjalan jika penyerapannya rendah. Jika akan melakukan perubahan atas suatu rencana anggaran harus memanfaatkan APBN-P.
Untuk itu, jika kementerian/lembaga merasa keberatan karena sulit menyerap anggaran dapat mengajukan revisi saat ini dan memanfaatkan APBN-P pada periodenya. "Tidak bisa di akhir tahun mengubah undang-undang karena ada periodenya," ujarnya.
Armida menyarankan kepada semua kementerian/lembaga yang memiliki pagu di tahun 2012 harus lebih bertanggung jawab atas usulannya. Oleh karena itu untuk rencana tahun 2013 harus berhati-hati dalam meminta dan mengusulkan anggaran, jangan terlalu tinggi, sehingga dapat terserap dengan baik dan sesuai jadwal.
Edi Effendi Tediakusuma, Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, sebelumnya mengatakan 15 kementerian/lembaga yang memiliki pagu anggaran terbesar sepakat mengembalikan anggaran ke kas negara jika hingga Oktober 2012 belum bisa mencairkan dana dari pagu anggarannya.
Hal ini dilakukan 15 kementerian/lembaga untuk menjaga kinerja dan prestasi penyerapan anggaran di setiap kementerian/lembaga tersebut. Kesepakatan muncul setelah pada tahun sebelumnya ke 15 kementerian/lembaga tersebut dinilai lambat menyerap anggaran di awal tahun dan lebih mendorong penyerapan pada akhir tahun.
Latif Adam, Peneliti Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, mengatakan rencana pengembalian anggaran ke kas negara oleh 15 kementerian/lembaga merupakan langkah yang kurang bijak, karena terkesan menyalahkan pihak kementerian keuangan yang sulit mencairkan anggarannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar