Kamis, 26 Januari 2012

KEUANGAN MIKRO: Itu bukan urusan OJK

http://www.bisnis.com/articles/keuangan-mikro-itu-bukan-urusan-ojk


Large_img_2677JAKARTA: DPR menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia tak cocok mengawasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) karena unit usaha itu tidak sistemik terhadap sektor keuangan.

Usulan itu terkait dengan rancangan undang-undang LKM yang sedang dirumuskan dan akan dibahas tahun ini.


"OJK yang diurus itu yang sistemik ke sektor keuangan, kalau ini kan mikro sekali, tidak sistemik ke keuangan," ujar Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto kepada pers di Senayan, siang ini, 26 Januari 2012.

Dia mengatakan alasan lain OJK tidak cocok mengatur LKM karena merupakan lembaga yang cakupannya sangat makro, sedangkan LKM sifatnya sangat mikro.

Hari ini, sekurangnya dua instansi pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) perumusan RUU LKM ke DPR.

Keduanya adalah Kementrian Keuangan dan Kementrian Koperasi & UMKM. Selain kedua lembaga itu, Kementrian Sosial juga menjadi salah satu yang akan turut ambil bagian dalam pembahasan RUU LKM.

Airlangga menambahkan, DPR berharap pengesahan UU LKM akan selesai tahun ini.

"[Kami harapkan akan selesai] dalam dua masa sidang." (faa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar