http://www.bisnis.com/articles/mobil-pribadi-dilarang-pakai-premium-subsidi-april-2012

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo mengatakan dengan adanya program pembatasan tersebut, pemerintah hanya memberikan subsidi BBM bagi kendaraan angkutan umum dan sepeda motor.
“Tidak usah pakai alat pun, seperti radio frequency identification [RFID], kalau kendaraan pribadi tidak boleh pakai premium, itu dengan sendirinya subsidi akan jauh berkurang karena pembatasan tetap terlaksana,” ujarnya hari ini.
Pemerintah sedang menyelesaikan sejumlah hal terkait pelaksanaan pembatasan penggunaan premium, termasuk revisi Peraturan Presiden No 55 Tahun 2005 dan Perpres No 9 Tahun 2006 yang mengatur tentang penggunaan BBM bersubsidi.
Revisi kedua perpres itu diharapkan selesai paling lama awal 2012 sehingga memberikan kekuatan hukum dalam pelaksanaan pembatasan penggunaan premium bagi mobil pribadi mulai 1 April 2012.
Untuk tahap awal, jelasnya, pembatasan penggunaan premium bagi mobil pribadi akan dilakukan di wilayah Jakarta. Selanjutnya, program tersebut akan diperluas di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Kemudian, wilayah Jawa Barat dan seluruh Jawa-Bali, sampai akhirnya pada 2015 [program pembatasan premium dan solar bersubsidi] ditargetkan bisa terlaksana di seluruh wilayah di Indonesia.”
Artinya, imbuh Widjajono, pemerintah hanya memberikan subsidi BBM bagi kendaraan angkutan umum dan sepeda motor, sehingga menekan pemakaian subsidi dalam jumlah signifikan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita Herawati Legowo mengatakan dalam revisi perpres itu juga akan mengatur sanksi bagi konsumen yang melanggarnya.
Menurut rencana, pemerintah akan melakukan sosialisasi pengaturan BBM bersubsidi itu mulai Januari—Maret 2012, sehingga per 1 April 2012, program sudah berjalan.
Sesuai dengan UU APBN 2012 tertanggal 24 November 2011, pembatasan konsumsi premium bersubsidi untuk mobil pribadi akan diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali mulai 1 April 2012.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 4 UU APBN 2012, pengendalian anggaran subsidi BBM 2012 dilakukan melalui pengalokasiannya yang lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsinya.
Selanjutnya, penjelasan Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pengalokasian BBM bersubsidi secara tepat sasaran dilakukan melalui pembatasan konsumsi premium untuk kendaraan roda empat milik pribadi di Jawa-Bali sejak 1 April 2012.
Sementara itu, kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi antara lain dilakukan melalui optimalisasi program konversi minyak tanah ke elpiji 3 kg, meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati dan gas, menghemat konsumsi BBM subsidi, dan menyempurnakan regulasi kebijakan subsidi BBM dan elpiji 3 kg.(bas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar