
Ditjen Pajak juga melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas (P2H) Ditjen Pajak Dedi Rudaedi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/11).
Menurut Dedi, Ditjen Pajak akan melakukan langkah yang lebih intensif dalam melaksanakan proses penagihan secara persuasif maupun secara aktif kepada para penunggak pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Ditjen Pajak.
"Penagihan secara persuasif dilakukan dengan mengimbau atau melakukan konseling kepada para penunggak pajak agar melunasi utang pajaknya," ujar Dedi.
Ia menjelaskan penagihan secara aktif tersebut merupakan serangkaian kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Pajak.
Kegiatan tersebut meliputi pencarian data melalui sumber data eksternal, pemblokiran rekening penunggak pajak, melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap penunggak pajak dan tindakan paksa badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak dengan kondisi tertentu.
Kemudian, Ditjen Pajak akan menyempurnakan Sistem Informasi Data Piutang Pajak Nasional yang memungkinkan dilakukannya monitoring perkembangan data piutang pajak di seluruh kantor pelayanan pajak.
"Dengan sistem ini, piutang pajak yang akan memasuki masa kadaluarsa dapat diketahui dan diantisipasi sejak dini," kata Dedi.
Selain itu, ia mengatakan Ditjen Pajak akan meningkatkan kompetensi juru sita pajak melalui pendidikan dan latihan yang berkesinambungan.
"Ditjen Pajak juga akan terus melakukan penilaian kinerja kantor pelayanan pajak berbasis kinerja penagihan pajak," ujar Dedi. (Ant/X-12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar