Kamis, 29 September 2011

Tax Ratio Indonesia masih Rendah

JAKARTA--MICOM: Komisi Anggaran Independen (KAI) mengatakan persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio tidak menunjukkan kenaikan berarti, hanya berkisar 12,6 persen.

"Persentase penerimaan pajak terhadap PDB Indonesia masih berada di bawah Malaysia dan Thailand yang sudah lebih dari 16 persen," kata Anggota KAI, Prastowo, pada acara Launching Tanggapan Masyarakat Sipil Terhadap RAPBN 2012 di Jakarta, Rabu (28/9).

Prastowo mengatakan, dari sisi penerimaan pajak secara nominal, dari tahun ke tahun memang meningkat. Namun perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dengan PDB tidak pernah meningkat dan hanya berada pada kisaran 11-12 persen.

"Tax ratio yang rendah itu terkait dengan belum optimalnya pemungutan pajak," tambah Prastowo, yang juga mengatakan bahwa idealnya pajak penerimaan orang pribadi lebih tinggi daripada pajak penghasilan badan.

Prastowo menambahkan, di Indonesia penerimaan pajak dari orang pribadi usahawan dan bukan karyawan masih tergolong sangat rendah. Pada 2010, PPh Pasal 25/29 Pribadi (non pegawai/karyawan) hanya sebesar Rp3,6 triliun atau 1,2 persen dari total penerimaan pajak.

"Besarnya penerimaan PPh pegawai atau karyawan mencapai Rp55,3 triliun atau sebesar 18,6 persen dari total penerimaan pajak, ini tidak sebanding dengan pajak yang dibayarkan orang-orang dalam kategori individu kaya," kata Prastowo.

Untuk itu, KAI merekomendasikan kepada pemerintah untuk menaikkan target penerimaan pajak agar dapar sejajar dengan Malaysia dan Thailand dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Hal tersebut ditujukan untuk kemandirian fiskal dan kesejahteraan rakyat. (Ant/OL-9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar