Kamis, 29 September 2011

Pengusaha minta aturan direvisi

JAKARTA. Operator maskapai penerbangan mendesak pemerintah merevisi beleid Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara. Operator menilai isi Permenhub tersebut sangat memberatkan perusahaan.

Tengku Burhanuddin, Sekjen Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat keberatan secara resmi kepada Kementerian Perhubungan akhir pekan lalu. "Ada tiga poin dalam aturan yang memberatkan kami," tuturnya, Rabu (28/9).
Adapun, tiga poin yang ditolak para operator penerbangan tersebut, pertama, soal pembentukan konsorsium asuransi penerbangan. Kedua, kewajiban ganti rugi kepada penumpang sebesar Rp 300.000 jika maskapai terlambat (delay) hingga empat jam dari jadwal. Ketiga soal pemberlakukan beleid tersebut. INACA minta aturan itu ditunda hingga enam bulan sejak ditetapkan Agustus lalu.
Menurut Tengku, keberatan-keberatan tersebut disampaikan para anggota INACA dalam rapat kerja baru baru ini. Ia bilang, selain merugikan, beleid tersebut juga tidak menciptakan kepastian hukum karena bersifat tumpang tindih.
Ambil contoh, soal pembentukan konsorsium asuransi dan ganti rugi karena delay, keduanya sudah diatur dalam KM 25/2008 tentang penyelenggaraan angkutan udara. Dalam aturan yang lama, sudah ada kewajiban maskapai memberikan fasilitas makanan, akomodasi, dan mengganti dengan penerbangan lain saat terjadi delay. "Apalagi aturan yang sekarang sangat minim sosialisasi," katanya.
Bambang S. Ervan, Juru Bicara Kemenhub mengaku belum membaca surat keberatan INACA tersebut. Namun ia menyayangkan, INACA baru mengeluh sekarang. Padahal, selama proses penyusunan beleid tersebut, pemerintah juga telah mengundang INACA untuk menyampaikan masukan dan keberatan. "Harusnya mereka sudah tahu dari awal," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar