Jumat, 16 September 2011

Pengentasan Kemiskinan Hiasi RUU APBN

JAKARTA--MICOM: Pemerintah bersama DPR akhirnya menyepakati untuk memasukkan klausul kemiskinan dalam batang tubuh RUU APBN 2012. Dengan adanya klausul tersebut, pengentasan kemiskinan menjadi perintah langsung dan lebih konkret.


"Ini prestasi, kita baru pertama kalinya bisa memasukkan pengentasan kemiskinan dalam UU APBN. Ini jadi lebih konkret dan jadi perintah langsung," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis kepada Media Indonesia seusai raker dengan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo dan beberapa menteri lain membahas asumsi ekonomi makro dalam RUU APBN 2012, Kamis (15/9).

Harry menilai, karena menjadi perintah langsung, akan ada evaluasi terkait program kemiskinan pemerintah, apakah mencapai target atau tidak. Kemiskinan menurutnya sudah ada dalam konstitusi dan RKP, namun belum dianggap kuat karena masih normatif, dengan masuknya kedalam UU menurut Harry akan lebih kuat.

Sebelumnya, raker antara pemerintah dengan DPR sempat deadlock lantaran belum sepakatnya pemerintah untuk memasukkan klausul kemiskinan dalam batang tubuh RUU APBN. Selain menyepakati kemiskinan masuk dalam batang tubuh RUU APBN 2012, ada poin lain yakni penyerapan tenaga kerja dan pengangguran.

Adapun hasil yang disepakati yakni, angka kemiskinan sebesar 10,5-11,5% (sesuai dengan usulan pemerintah) sedangkan DPR berkeinginan angka kemiskinan sebesar 10% hingga 11%, kemudian setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi dapat menyerap 450 ribu lapangan kerja, terakhir tingkat pengauuran terbuka 6,4-6,6%. Target-target tersebut dirumuskan dalam RUU APBN 2012.

Sebelumnya, menurut data BPS, angka kemiskinan pemerintah pada tahun 2010 sebesar 13,3% atau ada 31 juta penduduk Indonesia yang terkategori miskin, kemudian pada tahun 2011 menjadi 12,5% atau menjadi 30,2 juta orang miskin. Dalam APBN 2010 target kemiskinan yakni 13,3%, dan 2011 sebesar 12,5%, tahun 2012 sesuai RAPBN dipatok 10,5% hingga 11,5%.

Karena menjadi perintah UU, apakah akan ada sanksinya jika pemerintah gagal memenuhinya? Harry menilai perlu, namun dirinya mengakui pemerintah akan tidak sepakat jika ada sanksinya.

"Jika sanksinya juga dimasukkan dalam RUU APBN 2012 juga, bisa ada sanksi yang kita berikan, tetapi saya rasa pemerintah akan tidak setuju. Jadi bisa saja baru sebatas evaluasi," kata Harry Azhar Azis. (Fid/OL-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar