Rabu, 28 September 2011

Kemenhut akan identifikasi perusahaan tambang bermasalah

JAKARTA. Kementerian Kehutanan tengah getol melakukan identifikasi perusahaan tambang batubara dan logam yang merambah kawasan hutan konservasi.

Selama ini para pelaku tambang hanya diperbolehkan melakukan izin usaha pemanfaatan penambangan di kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. “Kemenhut tidak pernah mengizinkan. Selama ini hutan konservasi itu tidak boleh,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, Selasa (27/9). Oleh sebab itu, untuk menindak para penambang yang bandel, Kemenhut tahun 2011 telah membuat tim bersama untuk menanggulangi penyalahgunaan hutan konservasi.
Tim yang dibentuk belum satu tahun ini beranggotakan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen-PHKA) Kementerian Kehutanan, Darori, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta dan Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saat ini kita tengah kan melakukan identifikasi,” imbuhnya.
Hadi menyebutkan salah satu indikator maraknya penambang yang menggunakan kawasan industri itu biasanya perolehan izin diberikan pada bupati setempat. Padahal, sambungnya, untuk mendapat izin pemanfaatan hutan seharusnya perusahaan tambang mendapatkannya dari Kementerian Kehutanan langsung.
“Tindakan konkret kita, kalau mereka ketahuan salah tidak memiliki dasar hukum dan secara nyata telah menggunakan hutan konservasi, maka mereka pasti akan dipidanakan dan kena denda untuk bayar reboisasi hal itu tertuang dalam UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” jelasnya. Sedangkan terkait berapa lama kurungan pidana dan kisaran denda nanti akan diputuskan oleh hakim.
Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Darori menyatakan pembentukan tim itu bertujuan untuk menertibkan pelaku penambang yang tidak prosedural. Ia menjelaskan saat ini yang tengah dilakukan Kemenhut dan beberapa pihak terkait adalah melakukan identifikasi terlebih dahulu di mana setiap provinsi harus menyiapkan data dan surat izin perusahaan tambang. Selanjutnya Kemenhut akan melakukan crosscheck terhadap data itu.
Menurut Darori, berdasarkan data Kementerian Kehutanan kerusakan hutan di seluruh Kalimantan akibat pertambangan ada sekitar 1337 kasus dengan. Di mana, sambungnya, untuk Kawasan Kalimantan Tengah ada 629 kasus pertambangan dengan luas hutan 3.57 juta hektare (ha). Sedangkan, sambungnya, untuk Kalimantan Timur ada 223 kasus pertambangan dengan luas hutan 774.5 ribu ha. “Kalimantan Barat ada 384 kasus seluas 3.6 juta ha. Kalimantan Selatan kasus pertambangan 101 dengan luas 138.8 ribu ha,” ucap Darori.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Thamrin Sihite mengungkapkan ada 117 perusahaan tambang batubara dan logam yang merambah kawasan hutan konservasi. Perusahaan yang bandel ini di antaranya berada di Puncak Jaya, Aceh Tengah, Kutai Timur, Mimika dan Yahukimo. Thamrin mengungkapkan, pelanggaran ini terjadi karena ada perbedaan peta dasar dan peta tematik wilayah penambangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar