Jumat, 23 September 2011

Bapepam tidak temukan insider trading pada IPO KRAS

Bapepam tidak temukan insider trading pada IPO KRASJAKARTA. Otoritas pasar modal tidak menemukan indikasi adanya insider trading dalam kasus penawaran saham perdana kepada publik (IPO) Krakatau Steel (KRAS). Pelanggaran penjatahan ganda dinilai murni kesalahan manajer penjatahan.

Kepala Biro Penyelidikan dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Sarjito mengatakan, tindakan insider trading tidak terbukti dalam hajatan IPO tahun lalu itu.


"Kalau ada tentu akan kami berikan sanksi," ucapnya, Rabu (21/9). Pihaknya juga belum akan melakukan pemeriksaan kepada investor terkait penjatahan ganda. Pasalnya, menurut Sarjito, manajer penjatahan bertanggungjawab penuh atas porsi saham yang diperoleh investor.

Padahal menurut Pengamat Pasar Modal Yanuar Rizky Bapepam-LK sudah sejatinya memeriksa identitas para investor pemesan saham IPO Krakatau Steel."Buktikan pemesan ganda bukan pihak terafiliasi karena itu akan mempengaruhi harga yang terbentuk," tandasnya.

Pihak terafiliasi, lanjut Yanuar, cenderung mempunyai informasi dari orang dalam (insider trading), sehingga ia bisa melakukan pemesanan ganda. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Pasar Modal Bab Bab XI tentang Penipuan, Manipulasi Pasar dan Perdagangan Orang Dalam, khususnya pasal 91,92, 96, dan 97.

Oleh karena itu, regulator pasar modal itu harus mengidentifikasi investor-investor yang melakukan pemesanan ketika penawaran awal (book building), harga yang ditawarkan, serta keterkaitan yang bersangkutan dengan pihak terafiliasi seperti penjamin emisi, BUMN atau Krakatau Steel nya sendiri baik secara langsung maupun tidak langsung,. Kemudian apakah investor bersangkutan mendapatkan penjatahan ganda.

Selanjutnya, pemeriksaan bisa diteruskan dengan memverifikasi siapa-siapa saja investor yang langsung menjual saham Krakatau Steel di hari pertama perdagangan demi memperoleh keuntungan. Menurut Yanuar, wajar jika investor ingin memperoleh untung, namun, hal itu harus dilakukan secara wajar tanpa adanya mekanisme insider trading.

Sekadar mengingatkan, pada November 2011 lalu harga saham IPO KRAS dibanderol di harga Rp 850 per saham. Harga itu dinilai terlalu murah, sementara harga wajarnya ada di level Rp 1.000 per saham . Alhasil, pada perdagangan hari pertama harga saham KRAS melambung hingga Rp1.300 bahkan sempat menyentuh level Rp 1.500 per saham.

Ditengarai ada sejumlah pihak yang bersekongkol untuk melakukan manipulasi harga sehingga harga IPO KRAS bisa murah dan dikerek naik begitu diperdagangkan di lantai bursa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar