Rabu, 10 Agustus 2011

UUS CIMB Niaga Kaji Deposito Komoditas Murabahah

JAKARTA - CIMB Niaga Syariah, unit usaha syariah (UUS) CIMB Niaga, mengkaji deposito komoditas murabahah. Menurut Senior Vice President dan Head of Syariah CIMB Niaga U Saefudin Noer, produk ini sudah diaplikasikan pada CIMB Islamic di Malaysia.


“Pengembangan untuk kepentingan di Indonesia memang kita lakukan kajiannya sekarang,” katanya saat ditemui Republika, Senin (8/8). Ia menilai, ini bisa menjadi peluang bagi perbankan syariah untuk memahami model bisnis produk ini.

Meski demikian, CIMB Niaga Syariah belum akan merealisasikan hal ini dalam waktu dekat. Pasalnya, di Tanah Air, deposito komoditas murabahah belum memiliki persetujuan, baik dari Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral maupun Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) selaku pengawas kegiatan syariah.

“Kita patuh pada proses ini,” tegasnya. Namun, CIMB Niaga Syariah mengharapkan, munculnya regulasi baru dan fatwa di mana komoditas murabahah bisa membantu pengembangan produk dana pihak ketiga (DPK).

Saefudin menilai, hal ini bakal sangat bermanfaat untuk industri. Selama ini, deposito di perbankan syariah menggunakan akad wadiah (titipan) dan mudharabah (bagi hasil).

Secara keseluruhan bisnis, CIMB Niaga Syariah baru berkontribusi sebesar dua persen pada keseluruhan bisnis CIMB Niaga. Pada semester pertama 2011, CIMB Niaga Syariah mencatat, pembiayaan meningkat hingga 66 persen (yoy) atau tumbuh menjadi Rp 2,36 triliun dari sebelumnya, Rp 1,42 triliun.

Dari segi dana pihak ketiga (DPK), CIMB Niaga Syariah mencatat, pertumbuhan pengumpulan dana sebesar 40 persen (yoy). Terjadi peningkatan hingga menjadi Rp 2,56 triliun dari sebelumnya, Rp 1,75 triliun.

Hingga akhir 2011, CIMB Niaga menargetkan bisnis syariah bakal berkontribusi hingga lima persen. Selain menambah cabang, office chanelling (layanan syariah di konvensional) juga terus ditingkatkan.

Head of Group Islamic Banking Division CIMB Group Badlisyah Abdul Ghani mengaku, CIMB Niaga Syariah kini menunggu persetujuan dari regulator di Indonesia untuk mengembangkan deposito komoditas murabahah. “Kami harap, persetujuan bisa secepatnya,” ujarnya sebagaimana dilansir Bernama, beberapa waktu lalu.

Badlisyah mengaku, proses ini berbeda dengan yang biasanya di Malaysia dan bisa berlangsung lama hingga lebih dari tiga bulan. Meski demikian, ia mengaku, tetap optimistis regulator di Indonesia untuk bisa membawa pasar pada produk ini.

“Produk ini prioritas utama kita,” jelasnya. Bukan hanya baik untuk nasabah retail dan korporasi, ia menilai, deposito komoditas murabahah akan memberi para nasabah pengembalian yang diinginkan dan mendapatkan kembali dana pokok deposito mereka.
CIMB merupakan pemegang saham terbesar CIMB Niaga. Grup asal Malaysia ini memiliki 97 persen saham di bank tersebut.

Badlisyah menilai, CIMB Niaga mungkin perlu satu atau dua tahun untuk memiliki semua produk yang relevan dan infrastruktur agar bank tersebut bergerak agresif di pasar untuk memberikan konsumen Indonesia dengan rangkaian lengkap dari persembahan perbankan Islam. Bank ini kini memiliki sekitar 600 cabang yang siap untuk menjual produk perbankan Islam di seluruh Indonesia. n ed: firkah fansuri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar