JAKARTA--MICOM: Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengungkapkan pihaknya hingga kini masih mengkaji aturan baru mengenai alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) khususnya kartu kredit.
BI terus memperketat aturan dan membuat kebijakan yang lebih tegas mengenai transaksi maupun kepemilikan kartu kredit supaya bank lebih transparan dan tidak mudah merayu konsumen.
"Pengaturan itu akan memperketat supaya jangan terlalu longgar menggoda-goda konsumen," ujar Darmin di Jakarta, Jumat (1/7).
Selain itu, pengaturan ini dimaksudkan agar nasabah pengguna kartu kredit tidak mudah hilang kendali dalam menggunakan kartu kreditnya. Dikemukakan Darmin, yang terpenting dari pengaturan mengenai kartu kredit ini adalah mendorong produsen kartu kredit khususnya bank untuk lebih transparan dalam menjelaskan kartu kredit termasuk bunga, pembayaran, dan sebagainya.
"Harus lebih transparan, bunganya, bayar lunas seperti apa, tidak bayar lunas seperti apa, bunganya bergerak seperti apa, ini harus lebih diperjelas," kata Darmin
Pengkajian aturan ini merupakan merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI), yaitu PBI No.11/11/PBI/2009 tentang Alat Pembayaran Melalui Kartu (APMK). Perubahan peraturan ini sebagai respons dari kasus kematian nasabah kartu kredit Citibank oleh debt collector.
Dalam pengkajian aturan baru ini BI bekerja sama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk menyimulasikan peraturan tersebut pada industri perbankan. "Sekarang prosesnya simulasi untuk menentukan nanti prosesnya gimana," imbuh Darmin.
Ia pun belum bisa memerinci kapan peraturan ini akan dikeluarkan oleh bank sentral
Sebelumnya, BI menegaskan nasabah yang berhak memiliki kartu kredit adalah mereka yang memiliki gaji tiga kali lipat lebih besar dari UMR. Dalam revisi peraturan tentang APMK ini BI juga akan memperjelas besaran plafon dan usia debitur kartu kredit.
Bank sentral juga akan memfokuskan aturan untuk bank agar membatasi pencetakan kartu kredit baru dan promosi yang berlebihan kepada konsumen. (*/OL-11)
BI terus memperketat aturan dan membuat kebijakan yang lebih tegas mengenai transaksi maupun kepemilikan kartu kredit supaya bank lebih transparan dan tidak mudah merayu konsumen.
"Pengaturan itu akan memperketat supaya jangan terlalu longgar menggoda-goda konsumen," ujar Darmin di Jakarta, Jumat (1/7).
Selain itu, pengaturan ini dimaksudkan agar nasabah pengguna kartu kredit tidak mudah hilang kendali dalam menggunakan kartu kreditnya. Dikemukakan Darmin, yang terpenting dari pengaturan mengenai kartu kredit ini adalah mendorong produsen kartu kredit khususnya bank untuk lebih transparan dalam menjelaskan kartu kredit termasuk bunga, pembayaran, dan sebagainya.
"Harus lebih transparan, bunganya, bayar lunas seperti apa, tidak bayar lunas seperti apa, bunganya bergerak seperti apa, ini harus lebih diperjelas," kata Darmin
Pengkajian aturan ini merupakan merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI), yaitu PBI No.11/11/PBI/2009 tentang Alat Pembayaran Melalui Kartu (APMK). Perubahan peraturan ini sebagai respons dari kasus kematian nasabah kartu kredit Citibank oleh debt collector.
Dalam pengkajian aturan baru ini BI bekerja sama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk menyimulasikan peraturan tersebut pada industri perbankan. "Sekarang prosesnya simulasi untuk menentukan nanti prosesnya gimana," imbuh Darmin.
Ia pun belum bisa memerinci kapan peraturan ini akan dikeluarkan oleh bank sentral
Sebelumnya, BI menegaskan nasabah yang berhak memiliki kartu kredit adalah mereka yang memiliki gaji tiga kali lipat lebih besar dari UMR. Dalam revisi peraturan tentang APMK ini BI juga akan memperjelas besaran plafon dan usia debitur kartu kredit.
Bank sentral juga akan memfokuskan aturan untuk bank agar membatasi pencetakan kartu kredit baru dan promosi yang berlebihan kepada konsumen. (*/OL-11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar