JAKARTA: Kebutuhan badan khusus penyedia perumahan dan permukiman rakyat dinilai mendesak terkait dengan ketidakjelasan mekanisme pengadaan tanah serta minimnya prioritas pemerintah daerah untuk penyediaan perumahan.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghada mengatakan ketidakjelasan mekanisme tentang penyediaan tanah dalam UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyebabkan terhambatnya penyediaan perumahan rakyat.
Selain itu, katanya, sumber daya manusia di pemerintah daerah banyak yang tidak menyadari tentang fokus maupun prioritas tentang penyediaan perumahan bagi rakyat. “Perlu segera dibahas tentang badan khusus yang independen untuk mengurusi perumahan rakyat,” ujar Ali di Jakarta, hari ini.
Dia mengungkapkan badan tersebut diberikan kewenangan untuk merencanakan, memberikan stimulus, melakukan operasi hingga tahap eksekusi dalam rangka penyediaan perumahan rakyat. Selama ini, sambungnya, Kementerian Perumahan Rakyat hanya berfungsi sebagai pemberi stimulus saja.
Sedangkan untuk Perum Perumnas, lanjut Ali, lebih berfungsi badan yang menjalankan operasinya tanpa adanya desain besar dalam penyediaan perumahan rakyat. “Kalau perlu, dibuat badan sementara dulu untuk menampung seluruh masukan pemangku kepentingan, untuk kebijakan perumahan yang nyata,” ujarnya.
Data Kementerian Perumahan Rakyat menyebutkan pembangunan perumahan di Indonesia masih menghadapi tantangan berat terutama terkait dengan masih besarnya ‘backlog’ (kekurangan) perumahan yang mencapai jumlah sekitar 7,4 juta rumah pada tahun 2009. Disamping itu, masih sekitar 4,8 juta unit rumah diperkirakan dalam kondisi rusak. Sementara permukiman kumuh semakin meluas yang diperkirakan telah mencapai 57.800 hektare.
Walaupun demikian, Ali menambahkan pemerintah harus tetap menjadi pihak yang memimpin dalam persoalan ini karena terkait dengan penyediaan perumahan rakyat. Selain itu, katanya, agar proyek pembangunan perumahan itu tidak banyak didikte oleh pengembang.
Pendiri Panangian School of Property (PSP) Panangian Simanungkalit mengatakan selama ini pengembang swasta tidak mau masuk dalam bisnis perumahan murah karena dianggap tidak menguntungkan. Selain itu, katanya, pemerintah daerah seringkali memberikan batasan-batasan sehingga pengembang enggan masuk ke sektor perumahan murah.
"Pemerintah daerah terlalu banyak memberikan batasan, sehingga pengembang swasta tidak mauk masuk. Kemenpera seharusnya membuat regulasi agar perumahan murah dapat diproduksi secara massif denganmemberikan kemudahan izin serta pajak,” kata Panangian di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pemerintah tak memiliki kemauan politik yang besar untuk melakukan terobosan penyediaan rumah secara massif. Padahal, kata Panangian, masalah papan merupakan persoalan mendasar bagi masyarakat di negara mana pun.
Pemerintah sendiri menargetkan rumah murah dan sangat murah yang memiliki segmen berbeda yakni masyarakat yang dapat mengakses perbankan (bankable) sebanyak 50.000 unit dan masyarakat yang belum dapat mengaksesnya (non-bankable) sebanyak 50.000 unit.
Rumah murah dengan harga sekitar Rp20 juta-Rp25 juta diperuntukkan kepada kelompok yang berpenghasilan Rp1,2 juta-Rp2 juta, sementara rumah sangat murah seharga Rp5 juta-Rp10 juta untuk kelompok masyarakat yang berpenghasilan kurang dari Rp1,2 juta.
Kemenpera akan menggunakan FLPP untuk membantu pembiayaan perumahan bagi masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu membayar uang muka. Porsi pendanaan FLPP diperkirakan mencapai 80%-95% sedangkan bunga dari perbankan hanya sekitar 5%-6,42%. FLPP pada tahun ini mencapai Rp3,5 triliun atau meningkat dari periode 2010 yakni Rp2,6 triliun. Direncanakan, hingga 2014 nanti dana yang akan digelontorkan mencapai Rp20,6 triliun. (gak)
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghada mengatakan ketidakjelasan mekanisme tentang penyediaan tanah dalam UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyebabkan terhambatnya penyediaan perumahan rakyat.
Selain itu, katanya, sumber daya manusia di pemerintah daerah banyak yang tidak menyadari tentang fokus maupun prioritas tentang penyediaan perumahan bagi rakyat. “Perlu segera dibahas tentang badan khusus yang independen untuk mengurusi perumahan rakyat,” ujar Ali di Jakarta, hari ini.
Dia mengungkapkan badan tersebut diberikan kewenangan untuk merencanakan, memberikan stimulus, melakukan operasi hingga tahap eksekusi dalam rangka penyediaan perumahan rakyat. Selama ini, sambungnya, Kementerian Perumahan Rakyat hanya berfungsi sebagai pemberi stimulus saja.
Sedangkan untuk Perum Perumnas, lanjut Ali, lebih berfungsi badan yang menjalankan operasinya tanpa adanya desain besar dalam penyediaan perumahan rakyat. “Kalau perlu, dibuat badan sementara dulu untuk menampung seluruh masukan pemangku kepentingan, untuk kebijakan perumahan yang nyata,” ujarnya.
Data Kementerian Perumahan Rakyat menyebutkan pembangunan perumahan di Indonesia masih menghadapi tantangan berat terutama terkait dengan masih besarnya ‘backlog’ (kekurangan) perumahan yang mencapai jumlah sekitar 7,4 juta rumah pada tahun 2009. Disamping itu, masih sekitar 4,8 juta unit rumah diperkirakan dalam kondisi rusak. Sementara permukiman kumuh semakin meluas yang diperkirakan telah mencapai 57.800 hektare.
Walaupun demikian, Ali menambahkan pemerintah harus tetap menjadi pihak yang memimpin dalam persoalan ini karena terkait dengan penyediaan perumahan rakyat. Selain itu, katanya, agar proyek pembangunan perumahan itu tidak banyak didikte oleh pengembang.
Pendiri Panangian School of Property (PSP) Panangian Simanungkalit mengatakan selama ini pengembang swasta tidak mau masuk dalam bisnis perumahan murah karena dianggap tidak menguntungkan. Selain itu, katanya, pemerintah daerah seringkali memberikan batasan-batasan sehingga pengembang enggan masuk ke sektor perumahan murah.
"Pemerintah daerah terlalu banyak memberikan batasan, sehingga pengembang swasta tidak mauk masuk. Kemenpera seharusnya membuat regulasi agar perumahan murah dapat diproduksi secara massif denganmemberikan kemudahan izin serta pajak,” kata Panangian di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pemerintah tak memiliki kemauan politik yang besar untuk melakukan terobosan penyediaan rumah secara massif. Padahal, kata Panangian, masalah papan merupakan persoalan mendasar bagi masyarakat di negara mana pun.
Pemerintah sendiri menargetkan rumah murah dan sangat murah yang memiliki segmen berbeda yakni masyarakat yang dapat mengakses perbankan (bankable) sebanyak 50.000 unit dan masyarakat yang belum dapat mengaksesnya (non-bankable) sebanyak 50.000 unit.
Rumah murah dengan harga sekitar Rp20 juta-Rp25 juta diperuntukkan kepada kelompok yang berpenghasilan Rp1,2 juta-Rp2 juta, sementara rumah sangat murah seharga Rp5 juta-Rp10 juta untuk kelompok masyarakat yang berpenghasilan kurang dari Rp1,2 juta.
Kemenpera akan menggunakan FLPP untuk membantu pembiayaan perumahan bagi masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu membayar uang muka. Porsi pendanaan FLPP diperkirakan mencapai 80%-95% sedangkan bunga dari perbankan hanya sekitar 5%-6,42%. FLPP pada tahun ini mencapai Rp3,5 triliun atau meningkat dari periode 2010 yakni Rp2,6 triliun. Direncanakan, hingga 2014 nanti dana yang akan digelontorkan mencapai Rp20,6 triliun. (gak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar