Kamis, 21 April 2011

Menuju efisiensi Energy

Oleh: Makmun Syadullah
Peneliti Utama Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
Tulisan ini adalah pendapat pribadi
Bisnis Indonesia, 21 April 2011

 Green industry adalah sebuah istilah yang dikenal melalui International Conference on Green Industry in Asia di Manila, Filipina, pada 2009, atas kerja sama antara United Nations Industrial Development Organization, United Nations Economic and Social Commission for Asia and The Pacific, United Nations Environment Programme, dan International Labour Organization, serta dihadiri 22 negara, termasuk Indonesia. Dalam konsep ini, industri harus menjadi bagian dari masyarakat yang turut peduli akan kelestarian lingkungan secara nasional, regional, bahkan internasional.
Sementara itu, Indonesia kini diakui dunia termasuk negara yang aktif dalam mencari solusi atas isu masalah lingkungan dan pemanasan global. Keseriusan tersebut tecermin pada Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, yang di dalamnya disebutkan bahwa proses pembangunan industri harus menerapkan prinsip pembangunan industri berkelanjutan yang didasarkan pada beberapa aspek penting, di antaranya pembangunan lingkungan hidup dan pengembangan teknologi.
Sebagai tindak lanjut akan keseriusan Indonesia dalam mewujudkan green industry, kini Kamar Dagang dan Industri Indonesia bekerja sama dengan Dewan Nasional Perubahan Iklim tengah menyiapkan road map pengembangan green industry untuk dibawa dalam konferensi iklim di Meksiko pada akhir November sampai Desember tahun ini. Road map ini nantinya diharapkan menjadi masukan kepada pemerintah tentang apa saja yang perlu dilakukan untuk menurunkan emisi karbon sebesar 26 persen pada 2020. Green industry juga diharapkan dapat mendorong peningkatan daya saing produk manufaktur Indonesia di pasar internasional karena telah menerapkan teknologi, produktivitas, dan industri ramah lingkungan.

Program Efisiensi energi
Peranan sektor industri dalam perekonomian Indonesia tidak dapat disanksikan lagi, namun demikian peran tersebut harus dibayar cukup mahal, karena sektor ini juga membawa dampak negatif dalam bentuk kerusakan lingkungan yang cukup meresahkan. sektor ini  juga menghasilkan emisi karbon yang merupakan akibat dari pembakaran bahan bakar fosil, yaitu minyak bumi dan batu bara. Adapun komposisi pembakaran bahan bakar fosil berdasarkan sub sektor adalah sebagai berikut: 36% dari industri energi, 27% dari sektor transportasi, 21% dari sektor industri, 15% dari sektor rumah tangga & jasa dan 1% dari sektor lain-lain.
Salah satu rancangan yang dihasilkan dalam protocol Kyoto adalah Clean Development Mechanism (CDM). Mekanisme ini dirancang untuk membantu negara industri untuk memenuhi komitmennya mengurangi efek gas rumah kaca (GRK) dan membantu negara berkembang dalam mencapai pembangunan berkelanjutan. CDM adalah satu-satunya mekanisme fleksibel yang melibatkan negara berkembang. Berdasarkan Protokol Kyoto, negara berkembang tidak memiliki kewajiban membatasi emisi GRKnya, akan tetapi dapat secara sukarela berkontribusi dalam pengurangan emisi global dengan menjadi tempat pelaksanaan proyek CDM.
Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim melalui UU No. 6 tahun 1994. Dengan meratifikasi Protokol Kyoto berarti membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik lebih banyak investasi untuk sebagaian besar merupakan negara industri. Mengembangkan proyek CDM, yang akan bermanfaat dalam upaya menuju pembangunan berkelanjutan. Sebagai konsekuensinya, akan memerlukan persiapan di berbagai aspek mulai dari kebijakan dan regulasi, keuangan dan aspek teknis dalam implementasi CDM.
Pengurangan emisi GRK di sektor industri umumnya didasarkan pada prinsip-prinsip: (i) mengurangi penggunaan bahan bakar berbasis carbon dengan bahan bakar non-carbon atau kandungan carbon rendah, (ii) meningkatkan efisiensi pembakaran, dan (iii) meminimalkan kebocoran methane dan dekarbonisasi.
Sementara itu dalam konteks penurunan emisi karbon yang dihasilkan sektor energi, maka salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah melalui efisiensi penggunaan listrik. Program efisiensi energi sudah menjadi kesepakatan negara-negara yang tergabung dalam G-8 melalui International Partnership for Energi Efficiency Cooperation (IPEEC). IPEEC berkomitmen untuk mendorong penggunaan sumber energi alternatif dan minyak non-konvensional, meningkatkan efisiensi energi, dan diversifikasi jalur pasokan.
Sejalan dengan program efisiensi energi, pemerintah Indonesia telah menargetkan efisiensi energi listrik hingga 30 persen. Target utama program ini adalah efisiensi energi pada industri. Perusahaan diharapkan turut mendukung program yang dimaksud dengan melakukan penghematan energi di semua lini kegiatannya. Departemen ESDM melalui Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) telah memfasilitasi suatu audit energi untuk memberikan pengawasan penggunaan energi terhadap beberapa perusahaan.
Pilihan target program efisiensi energi pada industri dilatarbelakangi karena dalam sektor-sektor  industri tertentu , biaya energi menjadi komponen biaya terbesar. Biaya energi ini dapat berbentuk tagihan listrik dan bahan bakar. Karena merupakan komponen biaya besar, maka setiap  pemerintah menaikkan tarif dasar listrik dan bahan bakar minyak, sektor industri lah yang selalu lantang menantang kebijakan pemerintah.
Menurut hasil study yang dilakukan oleh PT Energi Management Indonesia (Persero), potential saving konsumsi energi listrik pada industri gelas dapat mencapai 7,59 persen, industri keramik mencapai 6,13 persen, dan industri kimia mencapai 2,56 persen. Sementara itu untuk industri tekstil, baja dan makanan potential saving konsumsi energi listrik tidak begitu signifikan, yakni secara berturut-turut hanya mencapai 1,97 persen, 1,93 persen, dan 0,15 persen.
Tentunya tidak mudah mewujudkan program efisiensi energi, perusahaan perlu melakukan investasi baru guna mengganti peralatan-peralaan mereka dari yang boros energi ke peralatan yang hemat energi. Sementara itu perbankan belum dapat mendanai kegiatan-kegiatan dalam program ini, karena  yang akan dijadikan jaminan adalah pendapatan perusahaan dari hasil efisiensi konsumsi energi. Secara akutansi pendapatan seperti ini belum dapat diterima, sehingga sulit dijadikan agunan untuk mendapatkan kredit perbankan. Untuk itulah dalam hal peranan pemerintah amat penting yakni melalui pemberian insentif fiskal pada industri yang memproduksi peralatan yang hemat energi. Melalui insentif fiskal ini diharapkan harga peralatan menjadi murah, sehingga industri dengan kesadaran sendiri akan mengganti peralatannya yang boros energi. Pemberian insentif ini juga menguntungkan pemerintah, karena dengan turunnya konsumsi listrik, di satu sisi subsidi listrik dapat dihemat dan di sisi lain, penghematan energy listrik pada sektor industri dapat dialihkan ke masyarakat yang selama ini belum menikmati listrik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar