JAKARTA: Bank Indonesia menyatakan Citibank N.A. Indonesia telah memutus kontrak kerja dengan perusahaan pihak ketiga penyedia tenaga kerja yang berkaitkan dengan bisnis kartu kredit.
Kepala Biro Humas Bank Indonesia (BI) Difi A. Johansyah mengatakan informasi pemutusan kontrak kerja antara Citibank dengan perusahan pihak ketiga (outsourcing) tersebut diterima bank sentral pada minggu lalu.
“Jadi pekan lalu kami mendapat informasi dari Citibank bahwa mereka telah memutus kontrak dengan perusahaan outsourcing,” ujarnya hari ini.
Menurut Difi pemutusan kontrak kerja tersebut berkaitan dengan sanksi sementara yang diberikan bank sentral kepada Citibank yang dilarang untuk melakukan penambahan nasabah baru kartu kredit. Perusahaan outsourcing yang diputus kontrak, lanjut dia, diantaranya adalah penyedia tenaga kerja dalam bidang pemasaran dan penagihan utang.
“Informasi yang kami dapat pemutusan kontrak kerja tersebut berkaitan dengan larangan ekspansi kartu kredit. Kami tidak tahu apakah mereka melakukan pemutusan kontrak kerja lainnya sesuai inisiatif mereka,” katanya.
Sebelumnya Vice President Retail Bank Head Citibank Meliana Sutikno mengatakan pihaknya belum memutus kontrak dengan mitra outsourcing yang selama ini memasarkan kartu kredit Citibank. Dia mengatakan para pegawai subkontrak pada pemasaran kartu kredit tersebut direlokasi untuk bekerja pada bidang lain. “Jadi sementara mereka kami relokasi untuk memasarkan produk lain,” ujarnya ketika berkunjung ke Redaksi Bisnis, kemarin.(api)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar