Selasa, 12 April 2011

BI tunggu pemeriksaan Citibank

JAKARTA: Bank Indonesia tidak dapat menjadikan rekomendasi komisi XI DPR yang membidangi perbankan dan keuangan sebagai referensi untuk menghukum Citibank N.A Indonesia karena hukuman akan merujuk pada hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Budi S. Rochadi, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan saat ini pihak internal bank sentral sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Citibank terkait kasus kematian serta penggelapan dana nasabah. Pemeriksaan tersebut ditargetkan selesai dalam waktu dua minggu yang akan dilanjutkan dengan uji kelayakan.
"Pemberian sanksi akan merujuk kepada hasil pemeriksaan. Rekomendasi belum tentu pas. Kalau kami tidak melaksanakan rekomendasi DPR, tentu akan kami jelaskan apa alasannya," jelas Budi usai konferensi pers di gedung BI, hari ini.
Pemeriksaan khusus tersebut hanya dilakukan oleh pihak internal BI guna menentukan pemberian sanksi. Akan tetapi hasil pemeriksaan akan dikaitkan dengan keputusan pihak lain yang juga sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus Citibank, a.l kepolisian dan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK).
Setelah pemeriksaan khusus, BI juga akan melaksanakan uji kelayakan bagi jajaran Citibank yang terkait kasus tersebut guna menentuka siapa yang bersalah serta kadar kesalahannya. Dalam uji kelayakan ini pemeriksaan akan dilakukan baik kepada Direktur Komunikasi (Chief Communication Officer/ CCO) hingga teller yang dianggap terkait.
Menurut Budi, keputusan sanksi belum tentu akan dikeluarkan setelah pemeriksaan tersebut, karena juga menunggu keputusan lembaga lain yang melakukan pemeriksaan. Namun demikian sebagian sanksi dari BI dapat diberlakukan setelah pemeriksaan khusus dan uji kelayakan yang akan dilengkapi oleh keputusan lembaga lainnya.
"Misalnya ditemukan kasus ini berkaitan dengan kriminal, kami akan menunggu keputusan pihak lain," terangnya.
Selama proses pemeriksaan tersebut, kegiatan perbankan prioritas, akuisis nasabah baru, dan penagihan utang melalui jasa penagih dibekukan sementara agar tidak mengganggu proses pemeriksaan.
Keputusan tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan, sebab itu dia tidak dapat memastikan hingga kapan pembekuan akan berlaku karena bisa saja pembekuan dilanjutkan apabila hasil pemeriksaan mendukung.
Dia menegaskan saat ini terlalu banyak kemungkinan karena pemeriksaan belum selesai. Kemungkinan sanksi yang paling ringan adalah teguran bagi Citybank, sedangkan yang paling berat adalah pencabutan izin operasi. (mrp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar