Selasa, 26 April 2011

BI: Kasus Elnusa libatkan oknum dua pihak

JAKARTA: Bank Indonesia memastikan bahwa terjadi penyalahgunaan prosedur dalam pencairan dana PT Elnusa Tbk di PT Bank Mega Tbk yang melibatkan oknum kedua belah pihak.

Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A. Johansyah membenarkan bahwa pencairan dana Elnusa dilakukan sesuai prosedur, tetapi disalahgunakan oleh oknum bank dan nasabah. "Sesuai SOP [standard operational procedure] tapi disalahgunakan. Oknum bank kerjasama dengan nasabah," ujarnya kepada Bisnis, hari ini.

Menurut dia, untuk ranah pidana dalam kasus tersebut BI diajak bekerjasama dengan kepolisian. Untuk Bank Mega, sambungnya, BI tak ada langkah khusus karena murni kesalahan oknum pegawai bank milik Chairul Tanjung itu.

"Nanti kami liat saja perkembangan penyidikan oleh polisi dan di pengadilan apakah hanya pegawai yang bersangkutan atau ada yang lain. karena ini baru dugaan," tegasnya.

Pekan lalu terungkap bahwa pembobolan dana Elnusa di Bank Mega yang mencapai Rp111 miliar dengan melibatkan orang dalam kedua belah pihak.

Dalam kasus itu kepolisian telah menahan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan, kepala cabang Bank Mega Jababeka dan empat tersangka lain.

Kasus itu mencuat setelah Elnusa melaporkan kehilangan dana deposito sebesar Rp111 miliar dari kantor cabang Bank Mega Jababeka. Selain itu, Eteng A. Salam, Mantan Dirut Elnusa juga melaporkan pemalsuan tanda tangan berkaitan dengan kehilangan dana tersebut. (bsi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar