Sabtu, 05 Maret 2011

Bapepam denda 49 emiten

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sepanjang tahun berjalan (year to date) menjatuhkan sanksi kepada 49 emiten dengan total denda senilai Rp1,03 miliar.

Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum (PBH) Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan emiten dan perusahaan publik tersebut mendapat sanksi karena beberapa alasan, yakni terlambat melaporkan realisasi penggunaan dana dari pasar modal, terlambat melaporkan keuangan, dan audit penjatahan.
"Denda yang kami jatuhkan nilainya beraham dari Rp3 juta hingga Rp94 juta terhadap 50 emiten dan perusahaan publik. Kami harapkan denda ini bisa memberikan efek jera," tuturnya kepada pers, sore ini.
Ke depan, lanjutnya, perusahaan tercatat diharapkan melaporkan neraca keuangan tengah tahun maupun neracara tahunan secara tepat waktu ke publik, agar investor dapat membuat keputusan investasi secara tepat.
Emiten dan perusahaan publik yang mencatatkan denda terbesar antara lain PT Perkebunan Nusantara III senilai Rp96 juta, PT Eratex Djaja Tbk sebesar Rp94 juta, PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk Rp73 juta, dan PT Mitra Energi Persada Tbk (Rp67 juta).
Dua emiten yang didenda karena terlambat melaporkan realiasi penggunaan dana dari pasar modal antara lain PT Dayaindo Resources International Tbk (Rp5 juta), PT Nusantara Infrastructure Tbk (Rp3 juta), dan PT Evergreen Inverisco Tbk (Rp3 juta).
"Pembayaran denda oleh emiten dan perusahaan publik tersebut tidak masuk ke Bapepam-LK, namun langsung disetor ke kas negara," ujar Robinson. (ea)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar