JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menargetkan rasio kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) PPh tahunan 2011 bisa mencapai 62,5% dari jumlah wajib pajak terdaftar selama 2010.
Target tersebut naik sebesar 5,4% dari realisasi rasio penyampaian SPT tahun lalu sebesar 57,1%.
Penetapan target rasio kepatuhan penyampaian SPT itu diatur melalui surat edaran Dirjen Pajak tertanggal 18 Februari 2011 bernomor SE-18/PJ/2011 tentang Target Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT 2011.
"Pada saat jatuh tempo penyampaian SPT tahunan PPh berakhir, masing-masing KPP/Kanwil Ditjen Pajak diharapkan telah mencapai minimal 90% dari target rasio kepatuhan penyampaian SPT sesuai kualifikasinya," tegas Dirjen Pajak Fuad Rahmani dalam SE itu yang diperoleh Bisnis hari ini.
Sebagai upaya peningkatan rasio kepatuhan, Fuad memerintahkan kepada Kepala Kanwil bersama dengan para Kepala KPP untuk melakukan 6 langkah yakni pertama menginventarisasi terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT pada tahun pajak 2009 dan tahun-tahun sebelumnya dan SPT tahun pajak 2010 yang waktu penyampaiannya melampaui batas akhir.
Kedua, menerbitkan dan mengirimkan himbauan/teguran/surat tagihan pajak terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT. ketiga, memberikan sosialisasi perpajakan kepada wajib pajak terutama wajib pajak baru. Keempat, memanfaatkan data wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT tapi melakukan kegiatan usaha a.l. ekspor/impor, penyerahan, pembayaran pajak atau data lainnya.
Selanjutnya upaya kelima adalah bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP diminta agar yang bersangkutan suadh menyampaikan SPT atas tahun-tahun pajak sebelumnya yang belum disampaikan. Dan keenam, mengirimkan surat ucapan terimakasih kepada 1000 wajib pajak orang pribadi potensial yang SPT tahunan PPh-nya diterima tepat waktu.
Rasio kepatuhan penyampaian SPT merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kepatuhan pajak bagi wajib pajak yang terdaftar atau telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Perlu diketahui bahwa SPT yang disampaikan pada 2011 merupakan SPT tahun pajak 2010. Batas akhir penyampaian SPT PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2011 berakhir pada 31 Maret 2011. Sementara itu, batas waktu untuk penyampaian SPT PPh badan berakhir pada 30 April 2011. Bagi penyampaian SPT yang melampaui batas waktu tersebut akan dikenai denda administrasi.(api)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar