Selasa, 04 Januari 2011

Perkebunan sawit & tambang batu bara diduga cemari sungai

JAKARTA: Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara diduga masih menjadi pelaku pencemaran sungai sepanjang tahun lalu, sehingga mengancam keselamatan warga.


Direktur Eksekutif  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Berry Forqan mengatakan perkebunan kelapa sawit menempati peringkat utama pencemaran sungai, disusul dengan sektor pertambangan. Walhi mencatat perkebunan sawit menyebabkan pencemaran sebanyak 31 kali, pertambangan batu bara 19 kali, dan pertambangan emas tujuh kali.

"Sampai hari ini para pelaku usaha baik swasta maupun BUMN masih menjadikan perairan sungai sebagai tong sampah pembuangan limbah cair tanpa mempertimbangkan risikonya," ujar Berry di Jakarta.

Walaupun demikian, Walhi tidak menjelaskan secara detil nama-nama BUMN maupun perusahaan swasta yang diduga mencemari sungai dan laut tersebut. Kelapa sawit dan batu bara merupakan dua komoditas bisnis yang tengah meroket dan memberikan keuntungan besar.

Akibat pencemaran tersebut, kata Berry, sejumlah perairan sungai tidak lagi bisa dikonsumsi hingga dalam kategori tidak bisa digunakan meski hanya untuk mandi.  Walhi menyatakan hal itu dikarenakan  tingkat BOD (Biological Oxygen Demand.), COD (Chemical Oxygen Demand) dan PH melampaui baku mutu yang ditetapkan.

"Tetapi Walhi sangat menyesalkan rendahnya penindakan terhadap pelaku pencemaran. Hanya  ada 14 pelaku pencemaran yang diajukan kepengadilan, padahal UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah sangat tegas," ujar Berry.

Dia menegaskan pemerintah seharusnya semakin tegas menindak para pencemar lingkungan sesuai dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Walhi menilai penindakan itu bisa dilakukan terhadap pencemar, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.(er)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar