Minggu, 02 Januari 2011

Jepang keberatan penerapan SNI pelek

JAKARTA: Industri komponen otomotif Jepang mengklaim spesifikasi yang diatur dalam standar nasional Indonesia (SNI) mengenai pelek kendaraan bermotor memiliki dasar acuan teknis yang lemah hingga sulit diterapkan.

Kabid Kerjasama Standaradisasi Internasional Badan Standardisasi Nasional (BSN) Hendro Kusumo mengatakan Asosiasi Industri Komponen Kendaraan Jepang (JAPIA) datang ke Indonesia untuk mengajukan keberatan atas SNI tersebut.
“Setelah mereka melakukan uji teknis berdasarkan aturan dalam dokumen SNI [pelek], parameter yang ada di dalamnya tidak mungkin dipenuhi,” jelasnya hari ini.
Spesifikasi yang dimaksud diatur dalam SNI 1896:2008 mengenai pelek kendaraan bermotor kategori M, N dan O serta SNI 4658:2008 mengenai pelek kendaraan bermotor kategori L.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 120 Tahun 2010, wajib SNI untuk pelek kendaraan itu mulai wajib berlaku pada 22 Juni 2011.
JAPIA meminta pemerintah Indonesia untuk mengkaji ulang beberapa persyaratan dalam kedua SNI di atas sesuai dengan acuan teknis yang lebih masuk akal dan relevan.
Hendro menceritakan perwakilan JAPIA datang dengan data teknis yang jelas dan sumber referensi lengkap dari standar internasional atau standar yang berlaku di negara lain.
“Ini sering terjadi, biasanya karena standar kita dibuat hanya dengan mencomot sebagian dari beberapa standar internasional. Tanpa sadar kadang standar itu bisa bertentangan,” ujar Hendro.
BSN disertai perwakilan Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM) menerima perwakilan JAPIA yang diketuai oleh Shinji Kouno pertengahan Desember 2010. (hl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar