JAKARTA.  Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan  (Babepam-LK) menerbitkan penyempurnaan  2 peraturan yaitu: Peraturan  Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan reksadana Berbentuk Kontrak  Investasi Kolektif, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:  Kep-552/BL?2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Peraturan Nomor IV.B.2  tentang Pedoman Kontrak reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif,  lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-553/BL/2010 tanggal  30 Desember 2010
Dalam penyempurnaan peraturan yang diterbitkan  tertulis, reksdana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimana Manajer  Investasi perlu memiliki fleksibilitas baik dalam jenis maupun jumlah  komposisi portofolio efek untuk reksadana dimaksud dengan tetap  memerhatikan prinsip kehati-hatian dan mendorong pertumbuhan Pasar Modal  Indonesia.
Dalam Peraturan Nomor IV.B.2 dimaksud juga  ditambahkan ketentuan mengenai alternatif penyelesaian sengketa antara  Manjer Investasi dan Kustodian. Selain penyempurnaan kedua peraturan di  atas, pada tanggal 28 desember 2010 Bapepam dan LK telah melakukan  penyempurnaan terhadap Peraturan Nomor V.B.1 tentang Perizinan Wakil  Perusahaan Efek, dengan menerbitkan Peraturan Nomor V.B.1 tentang  Perizinan Wakil Perusahaan Efek, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK  Nomor: Kep-547/BL/2010 tanggal 28 Desember.
Fuad Rachmany Ketua  Bapepam-LK dalam acara siaran pers akhir tahun 2010, Kamis (30/12) di  Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan, keluarnya penyempurnaan untuk  peraturan manajer Investasi (MI) dimaksudkan agar pelaku pasar mempunyai  standar internasional dan menghindari risk management.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar