JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Babepam-LK) menerbitkan penyempurnaan 2 peraturan yaitu: Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-552/BL?2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-553/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010
Dalam penyempurnaan peraturan yang diterbitkan tertulis, reksdana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimana Manajer Investasi perlu memiliki fleksibilitas baik dalam jenis maupun jumlah komposisi portofolio efek untuk reksadana dimaksud dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan mendorong pertumbuhan Pasar Modal Indonesia.
Dalam Peraturan Nomor IV.B.2 dimaksud juga ditambahkan ketentuan mengenai alternatif penyelesaian sengketa antara Manjer Investasi dan Kustodian. Selain penyempurnaan kedua peraturan di atas, pada tanggal 28 desember 2010 Bapepam dan LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Nomor V.B.1 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek, dengan menerbitkan Peraturan Nomor V.B.1 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-547/BL/2010 tanggal 28 Desember.
Fuad Rachmany Ketua Bapepam-LK dalam acara siaran pers akhir tahun 2010, Kamis (30/12) di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan, keluarnya penyempurnaan untuk peraturan manajer Investasi (MI) dimaksudkan agar pelaku pasar mempunyai standar internasional dan menghindari risk management.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar