Oleh: Rimawan Pradiptyo, PhD
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada
Upaya meminimalisasi potensi moral hazard (penyelewengan) di sektor keuangan tidak akan efektif hanya dengan membentuk organisasi pengawasan baru. Teori ekonomi menunjukkan bahwa salah satu sumber utama moral hazard adalah ketidakmerataan informasi (asymmetric information). Hingga saat ini belum ada satu teori pun yang menyatakan bahwa asymmetric information bisa ditanggulangi hanya dengan pembentukan organisasi pengawas baru. Tentu saja masalah asymmetric information akan lebih efektif ditangani dengan memperbaiki sistem informasi antarlembaga pengawas.
RUU OJK disusun dengan asumsi bahwa pembentukan organisasi pengawas baru di sektor keuangan akan merupakan panacea atau "obat seribu satu penyakit" yang mampu meminimalisasi berbagai praktik moral hazard. Apakah nantinya OJK akan mampu mengatasi masalah moral hazard? Tentu saja tidak ada yang bisa menjamin hal tersebut, kalau tidak boleh dikatakan mustahil.
Praktik moral hazard terbesar di lembaga keuangan (LK) terletak pada permainan antarpasar seperti kasus Antaboga, ataupun nasabah yang meminjam uang di bank dan juga di koperasi ataupun LKNB lainnya pada saat yang bersamaan. Tidak ada seorang pun yang tahu pasti seberapa besar praktik-praktik seperti ini terjadi, yang pasti apa yang terdeteksi selama ini hanyalah puncak dari sebuah gunung es.
Masalah di atas terjadi karena tidak adanya konsolidasi data (data interfacing dan data sharing) antarlembaga pengawas (Bapepam-LK, Bank Indonesia, dan Kementerian KUKM). Faktor lain yang menyuburkan moral hazard adalah arsitektur sistem pengawasan LK, yang menyebabkan no man's land, atau banyaknya lembaga keuangan yang tidak terawasi. Bisa dibayangkan, bagaimana Bapepam-LK bisa efektif mengawasi LKNB nonkoperasi yang tersebar di seluruh Indonesia, sementara kantor Bapepam-LK hanya di Jakarta.
Tulisan berikut membahas Sistem Pengawasan Lembaga Keuangan (SPLK) sebagai alternatif bagi OJK. SPLK didasarkan pada beberapa prinsip, yaitu: 1) memanfaatkan lembaga pengawas yang sudah ada dan berupaya merevitalisasinya; 2) upaya memperbaiki sistem arsitektur pengawasan lembaga keuangan; 3) menciptakan sistem pengawasan yang efektif namun relatif murah, karena biaya pengawasan akan berasal dari pembayar pajak.
Sistem Tiga Pilar (STP) Alternatif pertama SPLK adalah sistem pengawasan Tiga Pilar (lihat gambar-1). Sistem ini memanfaatkan lembaga pengawas yang sudah ada (Bapepam-LK, Kementerian KUKM dan Bank Indonesia) dan berupaya merevitalisasi pengawasan dengan mewajibkan antarlembaga tersebut melakukan data sharing dan data interfacing. Pada gambar-1, mekanisme konsolidasi informasi tersebut ditunjukkan dengan tanda dua panah antarlembaga pengawas. Hal ini berarti terdapat pertukaran informasi secara aktif antarlembaga keuangan, sehingga praktik moral hazard yang dilakukan antarpasar (koperasi-bank umum-LKNB) lebih dimungkinkan untuk terdeteksi.
Hal lain yang ada dalam sistem Tiga Pilar adalah perubahan arsitektur sistem pengawasan LK. Bapepam-LK idealnya hanya mengawasi bursa saham dan bursa komoditas berjangka (yang saat ini diawasi oleh Kementerian Perdagangan) karena keduanya memiliki kemiripan. Idealnya, Bapepam-LK dibebaskan dari fungsi pengawasan LKNB nonkoperasi, karena faktor geografis tugas ini memberatkan Bapepam-LK saat ini.
Sebagai alternatif, diusulkan tugas pengawasan LKNB nonkoperasi dilimpahkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa Kementerian KUKM memiliki kantor cabang (dinas) yang ada di setiap kabupaten di seluruh pelosok Indonesia. Kenyataan juga menunjukkan selama ini koperasi yang berjumlah 70.000 lebih diawasi oleh Kementerian KUKM.
Idealnya SPLK ini bertanggung jawab kepada Presiden. Bagaimanapun, masalah pengawasan LK merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab eksekutif. Dengan demikian adalah sudah pada tempatnya jika SPLK memberikan pertanggung jawaban kepada Presiden.
Sistem Dua Tingkat (SDT)
Alternatif kedua adalah sistem pengawasan Dua Tingkat (SDT). Sistem ini merupakan modifikasi lanjut dari STP, dengan melibatkan PPATK (lihat gambar 2). Dalam sistem ini PPATK berperan sebagai lembaga yang memastikan proses data sharing dan data interfacing terjadi antarlembaga pengawas LK. Hal ini diperlukan mengingat masih tingginya egosentris antarlembaga pemerintah. Fenomena egosentris antarlembaga pemerintah ini tidak saja terjadi di Indonesia, namun juga jamak terjadi meski di negara maju sekalipun.
Dalam skema ini, PPATK berperan mengawasi transaksi antar pasar. Jika semua data transaksi dikumpulkan oleh masing-masing lembaga pengawas ke PPATK, maka hal ini akan mempermudah proses pendeteksian moral hazard yang dilakukan antarpasar. Tentu saja masalah pengawasan di masing-masing pasar akan tetap dilakukan oleh masing-masing lembaga pengawas LK. Namun ketika transaksi dilakukan antarpasar, maka hal ini kemudian menjadi wewenang PPATK.
Pemberian peran yang besar kepada PPATK ini adalah hal yang sudah sewajarnya, karena saat ini pun dalam melakukan penelusuran potensi pencucian uang, PPATK memanfaatkan informasi dari berbagai lembaga. Adalah wajar jika PPATK mendapatkan porsi penting dalam skema SDT ini. Selain PPATK memiliki pengalaman dan tenaga ahli yang berkualitas dalam mengatasi pencucian uang, pengawasan LK berkaitan yang erat dengan upaya pencegahan dan penanggulangan pencucian uang.
Kompleksitas Apabila pendirian OJK diperkirakan menyerap biaya minimum sebesar Rp11 triliun - Rp20 triliun, maka SPLK ini akan cenderung lebih murah. Sebagian besar biaya pendirian OJK adalah untuk pendirian cabang-cabang baru di daerah-daerah dan biaya perekrutan tenaga pengawas baru. Cakupan kerja OJK yang luas, seperti tertera pada Pasal 1 RUU OJK, dan kenyataan bahwa Kementerian KUKM tidak diikutsertakan dalam OJK, menyebabkan diperlukannya pembukaan cabang OJK di daerah-daerah dan dibutuhkannya tambahan ribuan pengawas baru. Pos-pos inilah yang menyerap porsi besar dalam pendirian OJK.
Di sisi lain, pembentukan SPLK tentunya akan memangkas sebagian besar kebutuhan biaya tersebut. Perwakilan di daerah belum tentu diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber daya Disperindagkop di daerah-daerah. Meski demikian, perekrutan pengawas baru mungkin masih diperlukan untuk menambah kekurangan akibat saat ini masih banyak no man's land dalam pengawasan LK ataupun untuk peningkatan kualitas pengawasan.
Terlepas dari sisi positif SPLK, tentu saja SPLK di atas menyimpan sejumlah kompleksitas. SPLK hanya akan bekerja optimum jika mutu pengawasan dari ketiga lembaga pengawas LK sudah setara. Saat ini mutu pengawasan dari ketiga lembaga masih cenderung heterogen. Idealnya, prioritas utama setelah SPLK terbentuk adalah menyamakan standar mutu pengawasan ini. Permasalahan semakin kompleks, karena setiap upaya peningkatan mutu pengawasan membutuhkan dana dan waktu yang tidak sedikit.
Kompleksitas lain cenderung bersifat teknis, yaitu penyamaan variabel-variabel yang memungkinkan data sharing dan data interfacing bisa dilakukan. Untuk itu mungkin diperlukan modifikasi dari sistem pencatatan yang saat ini sudah ada di masing-masing lembaga pengawas.
Kompleksitas yang lebih berat adalah penyiapan payung hukum yang memungkinkan SPLK berjalan. Permasalahan menjadi lebih kompleks pada SDT, karena diperlukan pula amandemen tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peran PPATK. Pada skema SDT, idealnya PPATK memiliki hak sebagai penyidik, hal yang masih belum dimiliki oleh PPATK hingga saat ini.
Terlepas dari semua tantangan di atas, kompleksitas pembentukan SPLK pada dasarnya justru terletak pada kemauan kita sendiri. Apakah kita sebagai bangsa memiliki niat yang cukup besar untuk memikirkan, memformulasikan dan mengejawantahkan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia? Ataukah kita lebih suka mengadopsi sistem yang diterapkan oleh negara lain, meski belum tentu cocok dengan kondisi negeri kita? Ataukah, jangan-jangan kita tidak merisaukan sama sekali bagaimana nasib bangsa ini di masa depan?
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada
Upaya meminimalisasi potensi moral hazard (penyelewengan) di sektor keuangan tidak akan efektif hanya dengan membentuk organisasi pengawasan baru. Teori ekonomi menunjukkan bahwa salah satu sumber utama moral hazard adalah ketidakmerataan informasi (asymmetric information). Hingga saat ini belum ada satu teori pun yang menyatakan bahwa asymmetric information bisa ditanggulangi hanya dengan pembentukan organisasi pengawas baru. Tentu saja masalah asymmetric information akan lebih efektif ditangani dengan memperbaiki sistem informasi antarlembaga pengawas.
RUU OJK disusun dengan asumsi bahwa pembentukan organisasi pengawas baru di sektor keuangan akan merupakan panacea atau "obat seribu satu penyakit" yang mampu meminimalisasi berbagai praktik moral hazard. Apakah nantinya OJK akan mampu mengatasi masalah moral hazard? Tentu saja tidak ada yang bisa menjamin hal tersebut, kalau tidak boleh dikatakan mustahil.
Praktik moral hazard terbesar di lembaga keuangan (LK) terletak pada permainan antarpasar seperti kasus Antaboga, ataupun nasabah yang meminjam uang di bank dan juga di koperasi ataupun LKNB lainnya pada saat yang bersamaan. Tidak ada seorang pun yang tahu pasti seberapa besar praktik-praktik seperti ini terjadi, yang pasti apa yang terdeteksi selama ini hanyalah puncak dari sebuah gunung es.
Masalah di atas terjadi karena tidak adanya konsolidasi data (data interfacing dan data sharing) antarlembaga pengawas (Bapepam-LK, Bank Indonesia, dan Kementerian KUKM). Faktor lain yang menyuburkan moral hazard adalah arsitektur sistem pengawasan LK, yang menyebabkan no man's land, atau banyaknya lembaga keuangan yang tidak terawasi. Bisa dibayangkan, bagaimana Bapepam-LK bisa efektif mengawasi LKNB nonkoperasi yang tersebar di seluruh Indonesia, sementara kantor Bapepam-LK hanya di Jakarta.
Tulisan berikut membahas Sistem Pengawasan Lembaga Keuangan (SPLK) sebagai alternatif bagi OJK. SPLK didasarkan pada beberapa prinsip, yaitu: 1) memanfaatkan lembaga pengawas yang sudah ada dan berupaya merevitalisasinya; 2) upaya memperbaiki sistem arsitektur pengawasan lembaga keuangan; 3) menciptakan sistem pengawasan yang efektif namun relatif murah, karena biaya pengawasan akan berasal dari pembayar pajak.
Sistem Tiga Pilar (STP) Alternatif pertama SPLK adalah sistem pengawasan Tiga Pilar (lihat gambar-1). Sistem ini memanfaatkan lembaga pengawas yang sudah ada (Bapepam-LK, Kementerian KUKM dan Bank Indonesia) dan berupaya merevitalisasi pengawasan dengan mewajibkan antarlembaga tersebut melakukan data sharing dan data interfacing. Pada gambar-1, mekanisme konsolidasi informasi tersebut ditunjukkan dengan tanda dua panah antarlembaga pengawas. Hal ini berarti terdapat pertukaran informasi secara aktif antarlembaga keuangan, sehingga praktik moral hazard yang dilakukan antarpasar (koperasi-bank umum-LKNB) lebih dimungkinkan untuk terdeteksi.
Hal lain yang ada dalam sistem Tiga Pilar adalah perubahan arsitektur sistem pengawasan LK. Bapepam-LK idealnya hanya mengawasi bursa saham dan bursa komoditas berjangka (yang saat ini diawasi oleh Kementerian Perdagangan) karena keduanya memiliki kemiripan. Idealnya, Bapepam-LK dibebaskan dari fungsi pengawasan LKNB nonkoperasi, karena faktor geografis tugas ini memberatkan Bapepam-LK saat ini.
Sebagai alternatif, diusulkan tugas pengawasan LKNB nonkoperasi dilimpahkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa Kementerian KUKM memiliki kantor cabang (dinas) yang ada di setiap kabupaten di seluruh pelosok Indonesia. Kenyataan juga menunjukkan selama ini koperasi yang berjumlah 70.000 lebih diawasi oleh Kementerian KUKM.
Idealnya SPLK ini bertanggung jawab kepada Presiden. Bagaimanapun, masalah pengawasan LK merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab eksekutif. Dengan demikian adalah sudah pada tempatnya jika SPLK memberikan pertanggung jawaban kepada Presiden.
Sistem Dua Tingkat (SDT)
Alternatif kedua adalah sistem pengawasan Dua Tingkat (SDT). Sistem ini merupakan modifikasi lanjut dari STP, dengan melibatkan PPATK (lihat gambar 2). Dalam sistem ini PPATK berperan sebagai lembaga yang memastikan proses data sharing dan data interfacing terjadi antarlembaga pengawas LK. Hal ini diperlukan mengingat masih tingginya egosentris antarlembaga pemerintah. Fenomena egosentris antarlembaga pemerintah ini tidak saja terjadi di Indonesia, namun juga jamak terjadi meski di negara maju sekalipun.
Dalam skema ini, PPATK berperan mengawasi transaksi antar pasar. Jika semua data transaksi dikumpulkan oleh masing-masing lembaga pengawas ke PPATK, maka hal ini akan mempermudah proses pendeteksian moral hazard yang dilakukan antarpasar. Tentu saja masalah pengawasan di masing-masing pasar akan tetap dilakukan oleh masing-masing lembaga pengawas LK. Namun ketika transaksi dilakukan antarpasar, maka hal ini kemudian menjadi wewenang PPATK.
Pemberian peran yang besar kepada PPATK ini adalah hal yang sudah sewajarnya, karena saat ini pun dalam melakukan penelusuran potensi pencucian uang, PPATK memanfaatkan informasi dari berbagai lembaga. Adalah wajar jika PPATK mendapatkan porsi penting dalam skema SDT ini. Selain PPATK memiliki pengalaman dan tenaga ahli yang berkualitas dalam mengatasi pencucian uang, pengawasan LK berkaitan yang erat dengan upaya pencegahan dan penanggulangan pencucian uang.
Kompleksitas Apabila pendirian OJK diperkirakan menyerap biaya minimum sebesar Rp11 triliun - Rp20 triliun, maka SPLK ini akan cenderung lebih murah. Sebagian besar biaya pendirian OJK adalah untuk pendirian cabang-cabang baru di daerah-daerah dan biaya perekrutan tenaga pengawas baru. Cakupan kerja OJK yang luas, seperti tertera pada Pasal 1 RUU OJK, dan kenyataan bahwa Kementerian KUKM tidak diikutsertakan dalam OJK, menyebabkan diperlukannya pembukaan cabang OJK di daerah-daerah dan dibutuhkannya tambahan ribuan pengawas baru. Pos-pos inilah yang menyerap porsi besar dalam pendirian OJK.
Di sisi lain, pembentukan SPLK tentunya akan memangkas sebagian besar kebutuhan biaya tersebut. Perwakilan di daerah belum tentu diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber daya Disperindagkop di daerah-daerah. Meski demikian, perekrutan pengawas baru mungkin masih diperlukan untuk menambah kekurangan akibat saat ini masih banyak no man's land dalam pengawasan LK ataupun untuk peningkatan kualitas pengawasan.
Terlepas dari sisi positif SPLK, tentu saja SPLK di atas menyimpan sejumlah kompleksitas. SPLK hanya akan bekerja optimum jika mutu pengawasan dari ketiga lembaga pengawas LK sudah setara. Saat ini mutu pengawasan dari ketiga lembaga masih cenderung heterogen. Idealnya, prioritas utama setelah SPLK terbentuk adalah menyamakan standar mutu pengawasan ini. Permasalahan semakin kompleks, karena setiap upaya peningkatan mutu pengawasan membutuhkan dana dan waktu yang tidak sedikit.
Kompleksitas lain cenderung bersifat teknis, yaitu penyamaan variabel-variabel yang memungkinkan data sharing dan data interfacing bisa dilakukan. Untuk itu mungkin diperlukan modifikasi dari sistem pencatatan yang saat ini sudah ada di masing-masing lembaga pengawas.
Kompleksitas yang lebih berat adalah penyiapan payung hukum yang memungkinkan SPLK berjalan. Permasalahan menjadi lebih kompleks pada SDT, karena diperlukan pula amandemen tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peran PPATK. Pada skema SDT, idealnya PPATK memiliki hak sebagai penyidik, hal yang masih belum dimiliki oleh PPATK hingga saat ini.
Terlepas dari semua tantangan di atas, kompleksitas pembentukan SPLK pada dasarnya justru terletak pada kemauan kita sendiri. Apakah kita sebagai bangsa memiliki niat yang cukup besar untuk memikirkan, memformulasikan dan mengejawantahkan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia? Ataukah kita lebih suka mengadopsi sistem yang diterapkan oleh negara lain, meski belum tentu cocok dengan kondisi negeri kita? Ataukah, jangan-jangan kita tidak merisaukan sama sekali bagaimana nasib bangsa ini di masa depan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar