Stimulus Fiskal
JAKARTA – Pemberian fasilitas pembebasan pajak dalam kurun waktu tertentu (tax holiday) dinilai belum tentu mampu menarik investasi. Penanaman modal lebih banyak ditentukan oleh kestabilan ekonomi makro, ketersediaan infrastruktur, kebijakan perburuhan, kemudahan ekspor-impor, dan regulasi di daerah. “Tax holiday bukan faktor dominan dalam penanaman modal,” kata pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada Anggito Abimanyu di Jakarta, Kamis (30/12).
Sebagai informasi, tax holiday merupakan insentif yang diberikan pada perusahaan yang baru berdiri dengan pembebasan pajak penghasilan korporasi dalam kurun waktu tertentu, misalnya lima tahun, untuk menarik investasi. Berdasarkan Survei Daya Saing Perdagangan dan Investasi 2009, lanjut Anggito, tenyata kebijakan perpajakan bukan fak tor utama yang diperhatikan oleh investor.
Dari 200 responden dunia usaha, 27,9 persen di antaranya menyatakan, faktor penentu penanaman modal adalah kemudahan ekspor-im por. Kemudian 25,4 persen menya takan kondisi ekonomi makro, 16,3 persen infrastruktur, 15,8 persen kebijakan ketenagakerjaan, dan 10,6 persen regulasi di daerah. Selebihnya, 4,1 persen responden menyatakan, perpajakan menjadi faktor utama yang memicu minat investasi. “Indonesia pernah menerapkan tax holiday pada 1980- an.
Namun investasi justru meningkat setelah kebijakan itu dihapus,” katanya. Tarif pajak di Indonesia, sebenarnya masih cukup kompetitif. Memang ada beberapa industri yang memiliki tax payment lebih tinggi, tetapi itu karena sanksi, biaya administrasi, dan sebagainya, bukan tax rate. Amandemen Menurut Anggito, kebijakan itu juga sulit diwujudkan tanpa mengamandemen UU Pajak Peng hasilan (PPh).
Selain itu, pe nerapannya akan menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara dari pajak. “Jangan sampai pemberian fasilitas semacam ini tidak mem berikan jaminan potensi pe nerimaan di masa mendatang. Oleh karena itu, harus dihi tung benar kehilangan penerimaan pada masa tax holiday dan berapa potensi penerimaan yang bisa didapatkan setelah tax holiday,” katanya.
Insentif pajak yang dinilai cukup memadai yakni PP No 62/2008 yang mengatur tentang fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu. Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan pengurangan PPh (tax allowance) 30 persen selama enam tahun pertama penanaman modal apabila masih mengalami kerugian.
Selain itu, masih terdapat insentif tambahan berupaya perpanjangan masa pengurangan PPh apabila investasi mampu memperkerjakan minimal 500 orang tenaga kerja, membutuhkan pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial minimal 10 miliar rupiah, mengeluarkan biaya untuk penelitian dan pembangunan minimal lima persen dari modal, serta menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri minimal 70 persen.
aji/E-9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar