JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya mengeluarkan kebijakan pasca krisis atau exit policy terkait penangnaan bank bermasalah. Kebijakan ini memperketat periode penanganan krisis di perbankan. Diharapkan, kebijakan ini mampu mendorong stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Dulu, belum ada kebijakan penanganan pasar krisis. Bank yang dalam kondisi krisis, bisa masuk ke pengawasan di BI, tanpa ada batasan waktu. Namun, dengan kebijakan ini, untuk bank dalam pengawasan intensif maksimal diberi waktu setahun. Namun, bila belum selesai juga, bank masih diberi kesempatan setahun lagi.
Bila dalam periode itu, bank masih bermasalah, maka harus masuk ke pengawasan khusus. Di pengawasan khusus, BI membatasi waktu penyelesaian masalah maksimal 3 bulan. "Dengan batasan ini, diharapkan sistem keuangan nasional lebih sehat karena managemen bank tidak bisa lagi melakukan penyelewengan," kata Deputi Gubernur BI, Muliaman D. Hadad, saat konferensi pers, Rabu (29/12) sore.
Selain itu, dalam penanganan bank bermasalah, BI berjanji akan memperketat pengawasan. Bank sentral akan meminta komitmen managemen dan pemilik saham bank tersebut untuk segera menyelesaikan masalah. "Semua ini demi menciptakan industri perbankan yang sehat," tandas Muliaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar