JAKARTA. Bank Indonesia akan segera mewajibkan bank-bank dengan aset di atas Rp 10 triliun untuk melakukan prime lending rate, pada awal Maret 2011.
Menurut Deputi Bank Indonesia Muliaman D. Hadad, bank akan menyampaikan prime lending rate-nya di masing-masing websitenya. "Angka yang akan diumumkan ke publik, hanyalah digit terakhir saja. Namun yang disampaikan untuk BI, harus angka detail serta rinciannya," ungkap Muliaman di Gedung Bank Indonesia, Rabu (29/12).
Namun Muliaman menambahkan, saat ini prime lending rate hanya berlaku untuk bank dengan aset Rp 10 triliun saja, "Berdasarkan data terakhir, ada 42 bank yang memiliki aset tersebut, termasuk bank asing dan BPD," tambah Muliaman.
Ada tiga angka yang akan disampaikan untuk lending rate ini, pertama untuk kredit korporasi, ritel, dan konsumsi. "Untuk konsumsi akan dibagi 2 KPR dan non KPR," ujarnya.
Untuk prime lending rate ini, nanti bank yang akan menentukan berapa harga pinjaman yang diterapkan kepada masing-masing nasabah, tergantung bagaimana bank melihat risiko. "Tujuannya jelas, akan menguntungkan konsumen, sebagai bentuk transparansi yang akan dikembangkan dan mendorong kompetisi," tambahnya.
Para bankir tidak perlu khawatir terhadap prime lending rate ini karena di negara-negara maju hal ini sudah terbiasa, terutama masyarakat menuntut transparansi yang lebih jelas dari berbagai produk," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar